Sentimen
Negatif (100%)
28 Jun 2024 : 17.34
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dua Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

28 Jun 2024 : 17.34
Jakarta, CNN Indonesia --

Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono yang merupakan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hatta dan Kasdi telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, sedangkan Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

SYL, Kasdi, dan Hatta dinilai terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu.

Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.

Keterangan saksi-saksi tersebut dibenarkan oleh Kasdi saat yang bersangkutan bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang tanggal 19 Juni 2024 lalu.

Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (100%)