Sentimen
Positif (88%)
28 Jun 2024 : 13.18
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Pengusaha Desak Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Lindungi Industri Tekstil: Urgent!

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

28 Jun 2024 : 13.18
Jakarta -

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menanggapi jurus pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran tekstil impor terutama China. Untuk mengatasi itu akan dikeluarkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Sekretaris Jenderal Apsyfi Redma Gita Wirawasta mengatakan aturan pengenaan BMTP dan BMAD sangat mendesak (urgent) untuk segera dirilis. Meskipun tidak cukup untuk memulihkan industri tekstil dalam negeri.

"Memang BMTP (dan BMAD) sangat urgent untuk segera di-publish. Meski memang ini bukan obat ampuh, tapi lumayan bisa mengurangi impor dan membuat harga impor borongan jadi," kata Redma kepada detikcom, Jumat (28/6/2024).

Tindakan pengamanan itu disebut sudah menjadi rekomendasi Menteri Perdagangan (Mendag) atas masukan beberapa kementerian sejak 2022, tinggal perlu tanda tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Oleh karena itu, Redma mendesak Sri Mulyani segera meneken aturan BMTP dan BMAD sebelum lebih banyak lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pabrik tekstil yang berguguran.

"Safeguard ini kan sudah rekomendasi oleh Mendag atas dasar masukan beberapa kementerian sejak 2022, hanya tinggal perlu tanda tangan Menkeu saja. Masih banyak rekomendasi anti-dumping dan safeguard yang mandeg di meja Bu Sri bahkan lebih dari empat tahun, masa mau tanda tangan saja harus tunggu industrinya bangkrut dan PHK," ucapnya.

"Jadi nggak perlu digodok lagi, tinggal Bu Sri tanda tangan saja karena sudah digodok oleh beberapa kementerian termasuk Kemenkeu di dalamnya," tambahnya.

Sebelumnya, terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022. Saat ini Kemenkeu sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk perpanjangannya.

"BMTP produk kain saat ini sedang proses penyelesaian PMK untuk diperpanjang. PMK yang ada sekarang berakhir 8 November 2022 akan diperpanjang dan difinalkan segera," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (27/6).

Sri Mulyani menambahkan bahwa BMTP dan BMAD tak hanya akan dikenakan pada produk tekstil saja. Melainkan juga ke beberapa sektor lain mulai dari garmen, alas kaki, elektronik, keramik dan tas.

BMTP dan BMAD pada komoditas selain tekstil adalah usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Sri Mulyani bilang pihaknya masih menunggu surat permintaan dari dua menteri tadi.

Selanjutnya pemerintah akan berunding apakah perlu ada aturan landasan barunya atau tidak, Sri Mulyani bilang bisa berbentuk Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.

"Itu kami nanti dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan entah PP maupun UU," papar Sri Mulyani.

(aid/ara)

Sentimen: positif (88.9%)