Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bungur
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
SYL Dituntut Hari Ini, Istri-Anak Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang
Detik.com Jenis Media: News
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi tuntutan jaksa KPK kasus gratifikasi dan pemerasan yang digelar hari ini. Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan istri dan anak SYL tidak akan menghadiri sidang langsung.
"Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja, melalui media TV dan online yang ada, karena masing-masing ada aktivitasnya," kata Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Djamaludin mengatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Sebagai informasi, selain membacakan tuntutan untuk SYL, jaksa KPK juga akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.
"Insyaallah beliau sudah siap," ujarnya.
Sidang pembacaan tuntutan SYL dkk akan digelar hari ini di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Persidangan dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
"Rencana sidang tuntutan jam 13.30 WIB," kata Djamaludin Koedoeboen.
SYL Minta Dituntut Ringan
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui melakukan kesalahan hingga akhirnya harus duduk sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. SYL menyesal tak melakukan kontrol tapi terlalu asik di lapangan saat menjalankan tugas di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dari pribadi terdakwa sendiri setelah mengikuti persidangan yang panjang ini, dengan fakta yang sudah ditampilkan, dengan alat bukti yang sudah ditunjukkan, apakah terdakwa ada sisi yang merasa terdakwa melakukan kesalahan? Apakah dari sisi apa, titik apa? Ada saudara dari berbagai fakta ini?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Secara umum saya manusia biasa, saya mengejar target, saya mengejar prestasi, saya berharap ini menjadi bagian untuk menjadi perjuangan saya untuk membela kepentingan negara bangsa, dan rakyat saya, serta membela presiden saya. Oleh karena itu, tentu saja ada yang salah Pak JPU," jawab SYL.
"Mengaku salah ya?" timpal jaksa.
"Iya, pasti saja ada yang salah. Salah satunya tentu kenapa saya tidak kontrol, saya terlalu asik di lapangan, saya menyesali ini semua, kalau itu ada. Tetapi, tolonglah hitung-hitung juga apa yang saya hasilkan bersama teman-teman, bukan saya sendiri..," jawab SYL.
Meski mengaku siap menerima hukuman apapun, namun SYL meminta jaksa meringankan tuntutan untuknya. Dia meminta jaksa tak hanya fokus membuktikan dugaan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar tapi juga mempertimbangkan kontribusi yang telah dilakukannya untuk negara
"Ini haru saya perjelas Yang Mulia, supaya jangan kamu cuman cari Rp 44 miliar, kau tidak hitung kontribusi saya di atas Rp 20 triliun setiap tahun, kau tidak menguitung ekspor yang naik dari 280 juta menjadi 600-700 triliun, itu kan harus dihitung juga Yang Mulia. Sehingga fair lah, saya hukumlah saya ini tapi itu atas kesalahan, tapi juga lihat juga apa yang kita hasilkan, maafkan saya adikku," kata SYL.
"Baik, nanti kami pertimbangkan. Tentu tadi di awal sudah saya sampaikan Pak Syahrul ya, ada hal meringankan ada hal yang memberatkan ya..," timpal jaksa.
"Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apapun yang menjadi..," sahut SYL.
"Semua itu tergantung Pak Syahrul Yasin Limpo," timpal jaksa.
"Siap, saya laksanakan," jawab SYL.
Dakwaan SYL
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/zap)Sentimen: negatif (99.8%)