SYL Akan Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: News
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk urunan atau sharing uang ke pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan). SYL bahkan baru mengetahui adanya sharing dana tersebut di muka persidangan.
Hal itu disampaikan oleh SYL ketika dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mulanya mencecar Syahrul dengan perihal adanya pengumpulan uang pada era Sekjen Kementan sebelumnya, Momon Rusmono.
"Saat masih zaman Momon Sekjennya, pernah dengar ada sharing pengumpulan dana para eselon 1?" tanya Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Saya enggak pernah denger Yang Mulia, saya baru dengar ada pengumpulan di persidangan, saya disumpah kan," saut SYL.
"Saudara enggak pernah dengar?" tanya Pontoh lagi.
"Tidak pernah," tegas Syahrul.
"Enggak pernah memerintahkan?" cecar hakim ketua
"Tidak pernah," singkat SYL.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menegaskan pada saat Sekjen Kementan dijabat oleh Kasdi Subagyono tidak pernah ada urunan dana yang ditujukan kepada dirinya untuk kepentingan pribadi.
Dia lantas menyinggung kalau Kasdi selama menjabat sebagai sekjen profesional.
"Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengar di persidangan ini sebelumnya tidak. Saya ingin garis bawahi Yang Mulia, bahkan Sekjen ini (Kasdi) sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan. Dia orang yang selama ini jadi imam saya kalau saya sembayang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," tuturnya.
"Intinya saudara enggak pernah memerintahkan sekjen?" tanya lagi Hakim Pontoh
"Tidak pernah," pungkas SYL.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: positif (47.1%)