Sentimen
Positif (66%)
25 Okt 2024 : 18.37
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

Edward Tannur

Edward Tannur

3 Hakim Kasus Ronald Tannur Dinilai Amat Keterlaluan Main Duit di Perkara yang Menarik Perhatian Publik

25 Okt 2024 : 18.37 Views 20

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

3 Hakim Kasus Ronald Tannur Dinilai Amat Keterlaluan Main Duit di Perkara yang Menarik Perhatian Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menganggap suap dalam kasus Ronald Tannur "amat keterlaluan".

"Saya lihat bodoh sekali para pelaku ini. Mencari uang dari kasus yang menarik perhatian publik itu bodoh sekali," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (25/10/2024).

Ia menjelaskan, kasus Ronald Tannur merupakan perkara dengan pelaku yang profilnya cukup tinggi.

Ronald merupakan anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur.

Korbannya pun Dini Sera Afriyanti, diperhatikan oleh publik secara luas.

Baca juga: Hakim Kasus Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD: Kejagung Perlu Periksa Ketua PN Surabaya

Ia menegaskan, memang masih ada asas praduga tak bersalah. Namun, jika kasus suap ini terbukti benar, maka hal ini amat ironis.

Zaenur mengungkapkan, umumnya mafia peradilan akan memilah perkara untuk diperdagangkan, yakni perkara-perkara yang tidak menarik perhatian publik.

"Biasanya kalau yang pinter-pinter itu mencari kasus-kasus yang "sepi", tidak menjadi perhatian publik," ujar dia.

"Kalau ini benar ini bodoh sekali," ucap Zaenur.

Sebagai informasi, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung setelah menerima suap menyangkut vonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga: Hakim Ronald Tannur Ditangkap, Pakar: Korupsi Peradilan Sudah Mendarah-daging

Ketiga hakim dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah ketika menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.

Ketiga hakim PN Surabaya itu sebelumnya sudah menjadi sorotan karena menjatuhkan putusan kontroversial, yakni membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam putusan itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (66.6%)