PKB dan Gerindra Tolak Ambang Batas Pencalonan Presiden Diubah
Radarbangsa.com Jenis Media: News
RADARBANGSA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sama-sama menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam sidang keempat untuk Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, 87/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Rabu, 23 Oktober 2024 tersebut, Partai Gerindra dan PKB hadir sebagai Pihak Terkait.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Anwar Rachman menegaskan dalil permohonan para Pemohon yang meminta Mahkamah membatalkan keseluruhan norma Pasal 222 UU Pemilu adalah tidak berdasar.
“Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 221 UU Pemilu, maka belum terdapat kriteria yang jelas tentang legitimasi partai politik seperti apa yang dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Anwar Rachman.
“Begitu juga dalil permohonan Para Pemohon yang pada Intinya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Pasal 222 UU Pemilu bahwa pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR harus ditolak karena Para Pemohon tidak menawarkan konsep alternatif pengganti ambang batas tersebut dan hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,” tambah Anwar.
Sehingga, menurut Anwar, permohonan para Pemohon tersebut tidak memiliki teori dan rasionalitas yang jelas. Kemudian, para Pemohon juga tidak memberikan simulasi dan solusi alternatif yang konkret untuk mengatasi permasahan tersebut.
“PKB berpendapat apabila permohonan para Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah, maka pada Pemilihan Presiden Tahun 2029 akan banyak Calon Presiden/Wakil Presiden yakni jumlah Pasangan Calon Presiden dapat mencapai lebih dari 17 pasangan calon karena masing-masing partai politik akan mengajukan calon presiden/wakil presiden sendiri dan hal ini tentunya menguras tenaga, pikiran, waktu serta blaya yang lebih besar serta berpotensi menimbulkan risiko kegaduhan, yakni gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Anwar.
Dikatakan Anwar, dalil-dalil permohonan para Pemohon tidak berdasar dan sudah selayaknya apabila permohonan para Pemohon a quo dinyatakan ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini karena terkait dengan pengaturan ambang batas pencalonan Presiden/Wakil Presiden (presidential threshold) merupakan kewenangan pembuat Undang-undang dan PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang.
“Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon tidak berdasar dan sudah selayaknya apabila permohonan para Pemohon a quo dinyatakan ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tandas Anwar.
Sentimen: negatif (100%)