Sentimen
Negatif (80%)
23 Okt 2024 : 21.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Begini Cara Mengurus Sertifikat Rumah Rusak atau Hilang, Tanpa Pakai Notaris

24 Okt 2024 : 04.04 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Begini Cara Mengurus Sertifikat Rumah Rusak atau Hilang, Tanpa Pakai Notaris

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat pemilih tanah dan bangunan seringkali menemui hal-hal yang tidak diinginkan seperti sertifikat tanah dan bangunan rumah yang rusak atau hilang. Bahkan tak sedikit karena sertifikat tanah tersebut tersebut disaimpan kemudian rusak dimakan rayap.

Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat rumah yang dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau bencana lainnya. Bukti fisik atau tertulis kepemilikan tanah dan rumah itu juga rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA : Sertifikasi Halal Baru Menyasar 8,4% Pelaku UMKM di Sleman

Sertifikat rumah yang rusak atau hilang sebenanrnya bisa diurus secara mandiri tanpa menggunakan notaris, calo atau perantara. Mengingat saat ini sudah banyak kemudahan layanan pemerintah terkait mengurus sertifikat rumah.

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak sebagaimana dikutip dari laman resmi ATR/BPN

1. Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

2. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.

3. Menunjukkan KTP dan KK asli.

4. Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.

5. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.

6. BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

7. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.

8. Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN. 

9. Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku. 

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
Surat kuasa apabila dikuasakan;

2. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

BACA JUGA : Tertibkan Urusan Pertanahan, Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat SG dan PAG

4. Fotocopy Sertipikat (jika ada);

5. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat yang hilang Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (80%)