Sentimen
Negatif (96%)
20 Okt 2024 : 08.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebon Jeruk, Duren Sawit

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Tengah Pelantikan Presiden

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

20 Okt 2024 : 08.27
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Tengah Pelantikan Presiden

Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Minggu yang bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya mempermudah masyarakat dalam mengurus kelengkapan berkendara. Informasi mengenai layanan tersebut diumumkan melalui akun X resmi @tmcpoldametro, dengan waktu operasional mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut adalah lokasi SIM Keliling yang tersedia:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, Duren Sawit

Jakarta Barat: Jalan Panjang Kebon Jeruk

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C di layanan ini harus membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli, dan formulir permohonan. Pemohon juga diharuskan mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Sentimen: negatif (96.6%)