Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Lima Anggota BPK yang Baru Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah Jabatan
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih periode 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan, Kamis (17/10/2024), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Mereka adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.
Keterangan yang diterima suarasurabaya.net, pengambilan sumpah jabatan ini dipandu oleh Sunarto Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, dan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan bahwa anggota BPK harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebelum menjalankan tugas.
Selain itu, pengucapan sumpah ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tertanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK RI.
Kelima anggota tersebut terpilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh DPR RI, dan penetapannya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 10 September 2024.
Mereka menggantikan anggota BPK yang telah menyelesaikan masa jabatan, yaitu Hendra Susanto (Wakil Ketua BPK), Daniel Lumban Tobing (yang terpilih kembali), Achsanul Qosasi, Ahmadi Noor Supit, dan Pius Lustrilanang.
Akhsanul Khaq sebelumnya menjabat sebagai Auditor Utama KN I BPK. Sementara Bobby Adhityo Rizaldi merupakan anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut, memiliki latar belakang di bidang teknologi dan telekomunikasi.
Budi Prijono adalah mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI. Sedangakan Daniel Lumban Tobing kembali terpilih untuk periode kedua setelah sebelumnya menjabat sebagai Anggota II BPK. Terakhir Fathan Subchi adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang berfokus pada keuangan dan perbankan.
Dengan bergabungnya lima anggota baru ini, BPK kini memiliki sembilan anggota. Empat anggota lainnya yang sudah menjabat adalah Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo.
Tugas dan wewenang para anggota BPK akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.
BPK memiliki peran penting dalam pemeriksaan keuangan negara. Dalam periode jabatan baru ini, diharapkan para anggota BPK mampu meningkatkan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif, sejalan dengan visi BPK untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (bil/ham)
Sentimen: positif (99.5%)