Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

10 Tahun Jokowi, Beragam Kasus Korupsi Triliunan Rupiah Terbongkar

19 Okt 2024 : 06.00 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

10 Tahun Jokowi, Beragam Kasus Korupsi Triliunan Rupiah Terbongkar

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama sepuluh tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menduduki pucuk kekuasaan, persoalan korupsi terus menjadi sorotan.

Laporan Transparency International Indonesia (TII) menyebut, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia berada di angka 34 dari 100 pada 2014 silam atau awal Jokowi menjabat.

Meski sempat naik hingga angka 38, skor itu kembali turun ke angka 34 tepat pada tahun terakhir Jokowi menjabat.

Meski demikian, selama satu dasawarsa Jokowi berkuasa tidak sedikit kasus-kasus megakorupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada sejumlah kasus dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah yang terbongkat selama masa kepemimpinan Jokowi, berikut daftarnya:

Megakorupsi E-KTP

Kasus e-KTP atau KTP elektronik merupakan salah satu perkara korupsi paling besar yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga menang di pengadilan.

Begitu rumitnya kasus ini, KPK membutuhkan waktu empat tahun untuk mengusut skandal yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dan menjerat para pejabat negara, termasuk Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto.

Kasus ini terungkap dari kicauan eks Bendahara Umum partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Skandal korupsi e KTP yang dilakukan pada 2011-2012 pun terungkap.

Baca juga: Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Nilai proyek pengadaan e KTP disebut mencapai Rp 5,9 triliun namun digelembungkan. Penyidikan berlangsung sekitar tahun 2016 hingga 2017. Namun, saat ini masih terdapat tersangka yang berstatus buron.

“Jadi gini, proyek nilainya RP 5,9 triliun, saya (Setya) Novanto, semua, merekayasa proyek ini, mark up Rp 2,5 triliun” kata Nazaruddin pada 23 September 2013.

Sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.

Kemudian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, pengusaha Andi agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan lainnya.

Sugiharto dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan membayar uang pengganti 50.000 dollar AS.

Irman dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti 500.000 dollar AS. Kemudian, Andi Narogong dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

Sementara, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti 7,5 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar.

Kemudian, pihak swasta seperti mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sugiharjo dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Anggota DPR Markus Nari dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mengembalikan uang Rp 5,6 miliar.

Dalam persidangan Setya Novanto disebutkan, total anggaran yang dibagi-bagi untuk anggota DPR dan pejabat Kemendagri mencapai Rp 4,9 triliun.

Megakorupsi BLBI 

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi yang dimulai pada 1998 ketika  Indonesia mengalami krisi ekonomi dan banyak bank dalam negeri kesulitan likuiditas.

Sentimen: negatif (100%)