Sentimen
Positif (50%)
19 Okt 2024 : 21.57
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2019

Kab/Kota: Sleman

Tokoh Terkait

Tak Ada di Regulasi Pilkada, Pasar Murah Dibatasi 50 Persen dari Harga Normal

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

19 Okt 2024 : 21.57
Tak Ada di Regulasi Pilkada, Pasar Murah Dibatasi 50 Persen dari Harga Normal

Harianjogja.com, JOGJA—Pada masa kampanye pilkada 2024 setiap paslon semakin kreatif menggunakan metode menggaet simpati publik, salah satunya dengan menggelar pasar murah. Sayangnya, hal ini belum diatur dalam regulasi.

Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardina Kurniawan, menjelaskan regulasi yang dipakai pada pemilu 2019 dengan 2024 relatif sama. “Tapi dalam perkembangannya inovasi paslon untuk mengkampanyekan diri yang tidak masuk dalam regulasi semakin kreatif. Pengawas kami dipaksa untuk cukup bekerja keras,” ujarnya dikutip Sabtu (19/20/2024).

BACA JUGA : Jadwal Debat Pilkada Sleman Berubah Tiga Kali

Ia mencontohkan salah satu metode kampanye yang belum diatur yakni pasar murah atau tebus murah. “Itu tidak ada regulasi yang mengatur. Hanya ada batasan, yang jika dilanggar secara administrasi bisa dijadikan dugaan pelanggaran administrasi,” katanya.

Metode ini meurutnya dilakukan oleh banyak kontestan baik paslon dalam pilkada maupun caleg yang mengikuti pemilu pada Februari lalu. “Dalam prosesnya dilakukan dengan masif, sehingga kami cukup kerepotan [dalam pengawasan],” paparnya.

Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala, menuturkan untuk kampanye dengan pasar mudah atau tebus murah memang belum ada regulasinya. Namun untuk merespon hal ini, Bawaslu bersama Sentra Gakumdu membuat kesepakatan adanya batasan kewajaran.

“Kami tetap melakukan imbauan. Memang tebus murah itu di regulasi tidak ada. Tapi kami ya memberi batas kewajaran. Misalnya Rp100.000 ditebusnya 50 persen. Ini hasil diskusi kami di Gakumdu, memberi batasan sendiri,” kata dia.

Potongan harga sebesar 50% menurut hasil kesepakatan tersebut masih dalam batas kewajaran. Jika potongan harga lebih dari 50% maka akan dikenakan sanksi. “Karena transaksi keuangan ini sudah tidak wajar lagi. Sanksinya seperti apa, kami akan lakukan kajian lagi,” ujarnya.

BACA JUGA : Kelompok Jaga Warga Berkomitmen Jaga Ketertiban Pilkada 2024

Pemantauan Bawaslu Kota Jogja, beberapa paslon sudah menggelar pasar murah, yang dibalut dengan kegiatan senam atau jalan sehat. Namun harga yang diberikan menurutnya masih dalam batas aman “Ada pasar murah tebus sembako harganya 50 persen. Rp100.000 dibeli Rp50.000,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak bisa begitu saja memberikan sanksi bagi paslon yang menggelar pasar murah lantaran tidak ada regulasi yang mengatur. “Karena tidak ada regulasi kami tidak bisa menindak. Kami salah kalau menindak tidak ada regulasinya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (50%)