Sentimen
Positif (100%)
19 Okt 2024 : 09.50
Tokoh Terkait

BPJPH Kementerian Agama Tetapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024

19 Okt 2024 : 09.50 Views 16

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

BPJPH Kementerian Agama Tetapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2024. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu (19/10/2024).

Pemberlakuan kewajiban ini meliputi tiga kelompok produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

“Jika produk-produk tersebut belum bersertifikat halal dan tetap beredar di masyarakat, akan ada sanksi yang dikenakan, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran,” tegas Aqil.

Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut diberikan kelonggaran hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. BPJPH mendorong pelaku UMK untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui platform daring ptsp.halal.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat halal dapat diakses melalui website resmi halal.go.id atau melalui akun media sosial BPJPH.

Untuk produk luar negeri, seperti makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan paling lambat 17 Oktober 2026, setelah kerja sama pengakuan sertifikat halal dengan negara asal produk tersebut diselesaikan oleh Menteri Agama.

Sentimen: positif (100%)