Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2024 : 01.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indragiri Hilir, Tanjung Jabung Barat

Kasus: Narkoba

Untung 1 Miliar Per Pekan, Jaringan Narkoba Helen Jambi Dibongkar Bareskrim Polri

18 Okt 2024 : 08.53 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Untung 1 Miliar Per Pekan, Jaringan Narkoba Helen Jambi Dibongkar Bareskrim Polri

Syafira | Kamis, 17/10/2024 06:20 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri rilis jaringan narkotika di Jambi. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan jajaran Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika terorganisir di wilayah Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan total tersangka yang ditangkap terkait jaringan Helen tersebut berjumlah lima orang. Mereka masing-masing berinisial DD, DS alias Tikui, TM alias AK dan MA.

"Pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang dimaksud," jelas Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10/2024).

Adapun peran DD merupakan kaki tangan Helen, serta tersangka DS alias Tikui yang berperan sebagai koordinator lapak/basecamp bersama dengan tersangka TM alias AK. Sementara tersangka MA merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.

Asep Edi menuturkan, pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan Helen dan peristiwa viral penggerebekan basecamp pelaku narkotika oleh sejumlah warga.

Dari pengakuan AY, lanjut Asep Edi, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari sosok berinisial AA yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial HDK dan DD dengan jumlah sebanyak empat kilogram narkotika jenis sabu," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang kuat, penyidikan berlanjut dengan mengarah ke sosok Helen dan DD. Tersangka DD ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat bersama istrinya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

“Setelah itu dilanjutkan dengan penangkapan terhadap HDK di kediamannya yang berada di Jakarta pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Asep Edi.

Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, Asep Edi melanjutkan, tim gabungan kemudian menangkap terhadap orang-orang yang berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

“Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi,” ungkapnya.

Pengakuan dari tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK menyebutkan bahwa total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak 7 lapak, di mana ketujuh lapak itu dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1000 gram setiap minggunya,

“Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp500 juta sampai Rp1 milyar setiap minggunya,” terangnya.

“Di mana 70 persen uang dari hasil penjualan tersebut diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK,” jelasnya.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni diantaranya beberapa plastik klip bening berisikan sabu, 1 unit ruko dengan SHM senilai Rp 2 miliar, 3 unit rumah dengan SHM senilai total Rp 2 miliar, 4 unit kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, 7 jam tangan berbagai merk, 80 gram perhiasan emas, rekening-rekening bank berisikan Rp 590 juta, dan uang tunai sejumlah Rp 646 juta.

Pasal yang diterapkan pada kasus tersebut yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KEYWORD :

Helen Bareskrim Polri Narkoba Polda Jambi

Sentimen: negatif (100%)