Sentimen
Negatif (98%)
16 Okt 2024 : 04.14
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Harap Siap-siap Diperiksa KPK, Nurul Ghufron Akui Hormati Langkah Praperadilan di PN Jaksel

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

16 Okt 2024 : 04.14
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Harap Siap-siap Diperiksa KPK, Nurul Ghufron Akui Hormati Langkah Praperadilan di PN Jaksel

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor bakal dilakukan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menentukan pemanggilan terhadap tersangka Sahbirin Noor menunggu lahkah hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," kata Nurul Ghufron dilansir Rabu (16/10/2024).

Ghufron mengatakan keputusan KPK menunda pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga praperadilan-nya selesai bukan tanpa alasan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).

"KPK dalam menegakkan hukum salah satu azas-nya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10/2024).

Penyidik komisi antirasuah juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Selain Sahbirin, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.(ant/lgn)

Sentimen: negatif (98.3%)