Sentimen
Negatif (100%)
16 Okt 2024 : 05.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Bantahan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Terpidana KPK Eko Darmanto, Singgung Tak Terima Keuntungan hingga Diketahui Pimpinan

16 Okt 2024 : 05.03 Views 11

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Bantahan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Terpidana KPK Eko Darmanto, Singgung Tak Terima Keuntungan hingga Diketahui Pimpinan

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata telah selesai diperiksa tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

Adapun, Alex dimintai keterangannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK yaitu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Lantas, seperti apa hasil pemeriksaannya? Berikut penjelasan Alexander Marwata seusai diperiksa selama 9 jam, mulai dari pukul 09.20-18.30 WIB.

Alex menjelaskan bahwa selama diperiksa oleh tim penyelidik, ia ditanyakan terkait kronologi bisa bertemu dengan terpidana KPK, Eko Darmanto.

Kemudian, Alex pun menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Eko Darmanto.

1. Mengaku Tidak Kenal dengan Eko Darmanto 

Alex mengatakan bahwa sejak awal dirinya tidak mengenal dengan seorang yang bernama Eko Darmanto. Namun, saat itu ada yang menghubunginya mengatasnamakan teman dari Eko Darmanto.

"Saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK. Kenal lewat siapa? lewat teman dia. teman dia kenal nggak dengan saya? saya nggak kenal. Ada Whatsapp masuk ke hp saya, nggak ada namanya. Dia memperkenalkan diri, itu temennya Eko Darmanto, dia menyampaikan bisa nggak ketemu? karena Eko Darmanto akan melaporkan dugaan terjadinya peristiwa pidana di Bea Cukai menyangkut kegiatan-kegiatan importasi, emas, hp, dan besi baja," ungkap Alex usai diperiksa.

2. Lapor ke Pimpinan KPK 

Seusai mendapati pesan tersebut, Alex pun melaporkan hal ini ke para pimpinan KPK lainnya, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, Ketua KPK Firli mempersilakan Alex untuk menemui Eko Darmanto.

"Setelah itu, nggak langsung saya tanggapin. Saya sampaikan informasi itu ke Pak Ketua dan Wakil ' Pak, ini ada yang pengen ketemu saya'. Kebetulan waktu itu kan memang KPK sedang menangani perkara yang salah satunya terkait dengan impor emas juga di Antam," tutur Alex.

"'Oh silakan pak Alex'. artinya apa? pertemuan itu sudah saya sampaikan ke ketua," sambungnya.

Alex pun akhirnya mengiyakan pesan dari seorang yang mengaku teman dari Eko Darmanto.

"Artinya si temen yang gonta ganti itu, yang saya gak tahu namanya, 'boleh gak nomor Pak Alex saya share ke Eko Darmanto?'  silakan, setelah itu Eko Darmanto Whatsapp saya 'Pak, saya Eko Darmanto', 'oh ya apa?' 'saya ingin bertemu, saya ingin melaporkan' 'oh ya silakan, kapan ada waktu? silakan aja datang'," kata Alex menjelaskan percakapannya dengan Eko melalui pesan singkat.

Akhirnya, Alex pun melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto di Gedung KPK lantai 15 pada 9 Maret 2024.

"Pertemuannya kan tanggal 9 Maret kan, setelah kemudian Eko Darmanto datang, sebagai pelapor, dia enggak mau identitasnya itu terungkap. Ya silakan," tutur Alex.

Dia menyebut, sebelum bertemu dengan Eko, ia sedang melaksanakan rapat bersama dengan pimpinan KPK lain. Namun kemudian, ia meminta izin untuk menemui Eko.

"Saya sampaikan ke pimpinan 'Saya ada tamu dari bea cukai' ' Iya Pak Alex silakan'. Saya melaporkan pertemuan tersebut ke pimpinan yang lain," katanya.

"Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain. Bukan hanya pimpinan, pejabat struktural pun tau kegiatan itu. Dan hasil pertemuan tersebut sudah pernah dipaparkan oleh Direktorat PLTN ke pimpinan. Terkait apasih? Terkait importasi dan sebagainya," terang Alex.

3. Bertemu Eko Darmanto Tidak Sendiri 

Alex mengatakan, saat melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto, ia tidak sendiri.

Ia didampingi oleh dua pegawai KPK lainnya, yaitu staf bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan satu staf bagian akuntan forensik KPK.

"Di situ saya didampingi oleh staf pengaduan masyarakat dan salah satu staf di akuntan forensik, dua orang yg bersama saya. Setelah pertemuan itu saya bilang, 'oh ya selanjutnya silakan berkoordinasi dengan staf dumas," beber Alex.

Alex menyebut, usai melakukan pertemuan dengan Eko, ia melaporkan apa yang dibahasnya dengan Eko kepada bagian Pengaduan masyarakat.

"Setelah pertemuan, saya juga melaporkan apa yang saya bicarakan. hasil dari laporan si Eko itu ditindak lanjuti oleh Dumas dan itu pun sudah dipaparkan apa hasilnya. semua terbuka. kan begitu," ucapnya.

4. Isi Pertemuan dengan Eko Darmanto 

Alex menjelaskan, saat awal bertemu dengan Eko Darmanto ia tidak langsung membahas pokok permasalahannya. Yaitu mengenai perkara dugaan korupsi di Bea Cukai terkait impor emas dan besi baja.

"Apa yang dibahas? ya setelah basa basi, yang bersangkutan terkait foto pesawat kalau gak salah waktu itu kan 'bukan pak, itu bukan pesawat saya, saya memang belajar menjadi pilot' saya kebetulan kenal dengan pak Darmanto. Awal-awal basa basi seperti itu," tuturnya.

Kemudian setelah melakukan basa-basi, barulah kata Alex, Eko Darmanto  menyampaikan yang dia duga itu ada penyimpangan.

"Ya dia sampaikan dokumen-dokumen dan lain sebagainya," katanya.

Namun, kata Alex, setelah pertemuan itu,  Eko Darmanto masih menghubungi Alex melalui pesan singkat.

"Selesai pertemuan itu tapi dia masih whatsapp saya terkait dokumen-dokumen terkait kegiatan importasi data-data itu. Langsung saya forward ke direktur dumas PLTN," ucap Alex.

5. Eko Darmanto Belum Jadi Tersangka 

Menurut Alex, saat melakukan pertemuan itu, Eko Darmanto belum bersatus sebagai terpidana KPK.

Sebab, dia menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) belum dikeluarkan oleh KPK untuk Eko Darmanto.

"Belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada. Pertemuan kan tanggal 9 maret kan. Sprindik itu sekitar September, Sprinlidik kalau tidak salah April," jelas Alex.

"Jadi penyelidikan sprinlidik itu bulan April, jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir maret, Sprinlidik kalau nggak salah itu 4 april. Penetapan tersangka kalau nggak salah Sprindik nya bulan Agustus. Jadi masih jauh. Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi itu saja," tambahnya.

6. Pertemuannya Tidak Sembunyi-sembunyi

Lantaran pertemuan tersebut dilakukan saat Eko Darmanto belum ditetapkan sebagai tersangka KPK, oleh karenanya menurut Alex, dirinya tidak melakukan pelanggaran aturan KPK dan kode etik pimpinannya KPK.

Terlebih, menurut Alex, pertemuan ini dilakukan secara terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi. Bahkan, diketahui oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadi gini ya, klarifikasi masih ranah pencegahan, kan pertanyaannya kalau pasal 36 itu dilarang berhubungan dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani oleh KPK, perkaranya adalah perkara yang menyangkut tersangka, belum ada sama sekali tersangka, sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka belum ada. Jadi ya kalau persoalan wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka itu debatable, kan biar lah nanti ada penyidik ada ahli, saya kan juga berhak berpendapat ya namanya bertemu dengan tersangka ya," jelas Alex.

7. Ngaku Tidak Dapat Keuntungan Apa pun

Alexander mengatakan bahwa pertemuannya dengan Eko Darmanto tidak ada konflik kepentingan apa pun. 

Dari pertemuannya itu, Alex mengaku tidak ada yang mendapat  keuntungan, baik Alex maupun Eko sendiri.

"Apakah dari pertemuan saya dengan Eko, saya mendapatkan keuntungan? Enggak juga, saya juga gak dapat apapun.
Apakah si Eko mendapat keuntungan? Misalnya saya mau membantu pengurangan hukuman yang bersangkutan atau saya menolak yang bersangkutan dijadikan tersangka? enggak juga," tutur Alex.

"Itu semua terbaca di dalam disposisi pimpinan, saya selalu sampaikan ketika naik ke penyidikan, saya setuju. Bahkan saya sampaikan disitu jangan hanya dua (tersangka) tapi usut sampai dengan pihak pemberinya. Ada di disposisi saya, jadi saya tegas dalam hal ini. Dan saya sampaikan gak ada konflik kepentingan dalam hal ini antara saya dengan Eko. saya hanya sekali ketemu dengan yang bersangkutan," tambahnya.

8. Ajudan Diperiksa 

Saat diperiksa, Alex mengaku tidak membawa barang bukti apapun. Selain Alexander, satu saksi lain yang diperiksa oleh tim penyidik hari ini adalah ajudan Alex.

Ajudan Alex juga dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik. Ia selesai diperiksa pada pukul 15.42 WIB.

"Itu kan ajudan lah. yang diperiksa kan ajudan saya. ajudan saya kan hanya diminta terkait dengan proses kedatangan Eko ke KPK dan kemudian dibawa ke lantai 15," tandasnya. (rpi/lgn)

Sentimen: negatif (100%)