Sentimen
Positif (49%)
16 Okt 2024 : 21.22
Informasi Tambahan

Institusi: IPB

Rektor IPB University Beberkan Tantangan Besar untuk Cukupi Pangan Rabu, 16/10/2024, 21:22 WIB

16 Okt 2024 : 21.22 Views 1

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Rektor IPB University Beberkan Tantangan Besar untuk Cukupi Pangan
Rabu, 16/10/2024, 21:22 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rektor IPB University, Arif Satri, menyebut bahwa dunia saat ini menghadapi sebuah tantangan besar, khususnya dalam mencukupi kebutuhan pangan.

Arif menuturkan bahwa diperlukan lahan seluas 5,4 miliar hektare untuk mencapai ketersediaan pangan yang memadai saja. Akan tetapi, kenyataan berbanding terbalik lantaran realitas saat ini menunjukkan hanya ada 5,1 miliar hektare lahan yang tersedia.

“Ini berarti kita memerlukan tambahan lahan sebesar 300 juta hektare,” kata Arif dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Rabu (16/10/2024).

Kendati demikian, dia mengungkapkan ada beberapa langkah penting yang perlu diambil untuk mengatasi tantangan tersebut. Salah satunya adalah dengan cara ekstensifikasi. Dan yang kedua adalah memproteksi lahan yang ada.

“Untuk tebu misalnya, pemerintah bisa meningkatkan produktivitas secara drastis ketika lahan berkurang melalui intensifikasi. Dengan demikian, kebutuhan pangan dan kebutuhan energi dua-duanya bisa terpenuhi,” ucapnya.

Dirinya juga mengharapkan pemeirntah pusat bisa segera melakukan pemetaan hasil tata ruang guna mengidentifikasi berbagai daerah yang dianggap mempunyai potensi untuk pertanian. Hal tersebut penting dilakukan agar lahan pertanian tidak mengalami konversi atau alih fungsi lahan.

Baca Juga: Kemlu Dorong Adanya Diplomasi Sawit ke Pasar Internasional

Pemerintah, imbuhnya, juga harus memetakan mana lahan-lahan yang memang sudah potensial untuk petanian, lantas diproteksi agar aman.

“Mana lahan-lahan yang memang sudah potensial untuk pertanian, ya jangan dikonversi. Itu kan bagian yang terbaik untuk proteksi. Jadi, extensifikasi, intensifikasi, dan proteksi itu tiga instrumen yang harus kita lakukan,” jelas Arif.

Sementara dari sisi proteksi, menurutnya adalah masalah keberanian pemerintah. Sebab, undang-undang saat ini masih memiliki celah yang perlu diperbaiki.

“Dalam undang-undang sendiri ada ketentuan bahwa kabupaten harus menyisakan 20 persen untuk pertanian. Seolah-olah jika sudah memiliki 40 persen, boleh mengonversi 20 persen. Itu ada pasal yang perlu direvisi,” ungkap Arif.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (49.2%)