Sentimen
Negatif (99%)
16 Okt 2024 : 06.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Miris! Kasus Ayah Sambung 'Gauli' Anak Kembarnya di Tangerang Terungkap, Polisi Terima Laporan soal Kekerasan Fisik Ini

16 Okt 2024 : 13.05 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Miris! Kasus Ayah Sambung 'Gauli' Anak Kembarnya di Tangerang Terungkap, Polisi Terima Laporan soal Kekerasan Fisik Ini

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menangkap seorang ayah sambung MA (42) yang diduga melakukan pelecehan kepada dua anak kembar di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya juga menerima laporan dugaan kasus kekerasan fisik yang dilakukan MA kepada anak laki-lakinya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," kata Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (15/10/2024).

Kombes Zain menuturkan MA melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya AMH (15) dan AHR (15). Lalu, pelaku juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).

"Kita sangat prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya," katanya.

Kapolres mengatakan dalam penanganan kasus ini, pihaknua telah telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

 

"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater  untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," katanya.

 

Kapolres menjelaskan pelaku MA disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkas Kombespol Zain Dwi Nugroho.(ant/lgn)

Sentimen: negatif (99%)