Sentimen
Netral (72%)
16 Okt 2024 : 14.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Daniel Yusmic Foekh

Daniel Yusmic Foekh

MK Anggap Guru Honorer Perlu Diprioritaskan Jadi PPPK

16 Okt 2024 : 21.38 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

MK Anggap Guru Honorer Perlu Diprioritaskan Jadi PPPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar para guru honorer diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu termaktub dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (16/10/2024).

"Mahkamah menilai, perspektif yang harus dibangun adalah memprioritaskan guru honorer untuk menjadi PPPK," sebut hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh pembacaan pertimbangan putusan.

"Namun, guru honorer untuk menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: Pemkab Kediri Buka 850 Lowongan PPPK untuk Tenaga Honorer

Gugatan itu diajukan guru honorer di sebuah sekolah swasta di Jakarta bernama Dhisky terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ia meminta, beleid yang pada intinya meniadakan tenaga kerja honorer per Januari 2025 melalui penataan ulang tenaga non-ASN itu ditunda keberlakuannya, hingga seluruh tenaga kerja honorer yang sudah bekerja sebelum UU itu diundangkan diangkat menjadi ASN, baik itu PPPK maupun PNS.

Mahkamah mengaku dapat memahami dampak dari Pasal 66 UU ASN itu, seperti guru honorer yang kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan karier sebagai guru.

MK berharap, penataan guru honorer menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan sehingga proses rekrutmen berjalan secara adil, transparan, partisipatif dan akuntabel.

"Terlebih, jika dikaitkan dengan kasus konkret yang dialami oleh pemohon, kebijakan cleansing guru honorer, tentu akan menyebabkan kekurangan guru di satuan sekolah sehingga menganggu proses belajar mengajar yang pada akhirnya murid/siswa di sekolah menjadi korban dari kebijakan tersebut," kata Daniel.

Baca juga: Pramono Anung Janjikan Guru Honorer Jadi P3K dan Gaji Setara UMR

MK menegaskan bahwa lembaga/unit kerja tempat guru honorer bernaung harus proaktif agar guru honorer terdaftar dalam database (database BKN, DAPODIK dan NUPTK) serta harus mengusulkan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi.

"Sehingga, terbuka kesempatan bagi guru honorer tersebut untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN atau PPPK," ucap Daniel.

Sebab, dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 terkait rekrutmen PPPK guru di instansi daerah, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

Pertama, ia mesti terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri mesti terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semenster secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Ketiga, ia wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-4) dan/atau sertifikat pendidik.

Sentimen: netral (72.7%)