Sentimen
Negatif (65%)
15 Okt 2024 : 06.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sleman

Tokoh Terkait

Anggota DPRD Sleman Wajib Mengajukan Cuti Saat Mengikuti Kegiatan Kampanye di Pilkada 2024

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

15 Okt 2024 : 06.15
Anggota DPRD Sleman Wajib Mengajukan Cuti Saat Mengikuti Kegiatan Kampanye di Pilkada 2024

Harianjogja.com, SLEMAN–Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman Y. Gustan Ganda, S.T melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Senin (7/10/2024). Salah satu hal yang dibahas terkait izin kampanye bagi anggota DPRD Sleman di Pilkada 2024.

"Kunjungan tersebut, bertujuan untuk menjalin sinergi antara lembaga legislatif dengan penyelenggara pemilu dalam menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Sleman 2024," kata Ganda dikutip Kamis (10/10/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Gustan Ganda didampingi oleh tenaga ahli DPRD berdiskusi intensif membahas berbagai isu terkait peraturan pemilu yang masih simpang siur di masyarakat. "Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar tidak terjadi gesekan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Formasi Pimpinan Lengkap, Gustan Ganda Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sleman

Termasuk soal izin kampanye bagi anggota Dewan yang mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Sleman pada tahun ini. "DPRD akan berkomitmen untuk turut serta menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses pemilu serta akan mensosialisasikan hasil diskusi ini kepada seluruh ketua fraksi di DPRD Sleman," katanya.

Untuk diketahui, anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota harus melepaskan fasilitas dari jabatannya saat mengikuti kampanye pasangan calon. Anggota DPRD yang mengikuti kampanye mengantongi izin kampanye dan cuti diluar tanggungan negara bila yang bersangkutan akan ikut berkampanye atau mengkampanyekan pasangan calon yang didukungnya di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye. Dimana, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Komisioner KPU Sleman Sura'ie mengatakan berdasarkan ketentuan tersebut secara rinci melalui PKPU 13/24 tentang Kampanye Pemilihan mengatur beberapa hal terkait dengan kampanye Pejabat Daerah. Di antaranya pada pasal 53 ayat 1 yang berbunyi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan.

"Sudah ada beberapa anggota Dewan yang melaporkan izin kampanye untuk Pilkada Sleman 2024," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. Dia menjelaskan, selain ke Bawaslu izin kampanye juga disampaikan ke KPU. "Beberapa anggota dewan yg kampanye di pekan kemarin sudah ada yg mengajukan permohonan izin kampanye ke pimpinan DPRD Kab Sleman. Izin kampanyenya tergantung dari kegiatan kampanye yg diikuti, tidak sepanjang masa kampanye," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (65.3%)