Sentimen
Negatif (91%)
13 Okt 2024 : 21.34
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Irjen Karyoto: Bisa Masuk Ranah Pidana

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

13 Okt 2024 : 21.34
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Irjen Karyoto: Bisa Masuk Ranah Pidana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik bahkan pidana oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata terus didalami pihak Polda Metro Jaya.

Terbaru, pihak Polda Metro Jaya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait masalah tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto lantas angkat bicara soal kasus pertemuan Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, namun bisa masuk ranah pidana.

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).

Karyoto menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewas KPK. Hasil koordinasi tersebut yang akan dilakukan klarifikasi kepada Alexander.

"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.

"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/9).

Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya. (fajar)

Sentimen: negatif (91.4%)