Sentimen
Positif (97%)
13 Okt 2024 : 20.26

Kapal Singapura Kepergok Mencuri Pasir Laut di Batam, Susi Pudjiastuti: Kenapa Bisa Seperti Ini Perairan Kita?

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

13 Okt 2024 : 20.26
Kapal Singapura Kepergok Mencuri Pasir Laut di Batam, Susi Pudjiastuti: Kenapa Bisa Seperti Ini Perairan Kita?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- 2 kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura diduga kuat melakukan kegiatan pengerukan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun melakukan penghentian operasional keduanya. Di mana diketahui hasil kerukan (dumping) juga tidak memikiki izin serta dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Terkait hal itu, Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti ikut merespons peristiwa itu melalui akun pribadinya di X, @susipudjiastuti.

"😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭😭 Kok bisa terjadi hal seperti ini di perairan kita ?? @jokowi @prabowo @kemenhan," tulis Bos Susi Air tersebut, dikutip Jumat (11/10/2024).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, atau akrab disapa Ipunk melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan saat dirinya berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03 untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang menjadi salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, pada hari Rabu (9/10/2024) kemarin.

"Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Ipunk dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (11/10/2024).

Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

"Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan," katanya.

Ipunk membeberkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. (bs-sam/fajar)

Sentimen: positif (97.7%)