Sentimen
Negatif (66%)
13 Okt 2024 : 19.08
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang: Kasus Gratifikasi Kaesang Bisa Dipidana

13 Okt 2024 : 19.08 Views 23

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Eks Pimpinan KPK, Saut Situmorang: Kasus Gratifikasi Kaesang Bisa Dipidana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, mendapatkan sorotan tajam dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.

Dalam pernyataannya, Saut menyebut bahwa kasus ini sudah jelas masuk dalam kategori gratifikasi dan seharusnya tidak ada keraguan untuk memprosesnya secara hukum.

Saut menyoroti respons Kaesang yang dinilai "ngeles" atau seolah menghindar. "Kaesang ngeles, artinya last minute datang (ke KPK) tapi apresiasi ada," ujar Saut, dikutip dari YouTube Abraham Samad, Jumat (11/10/2024).

Ia menilai hal ini justru menambah kekacauan dalam penanganan kasus tersebut oleh KPK. Menurutnya, KPK seharusnya tidak bingung atau ragu dalam menanggapi kasus ini.

"Mereka tidak bisa menggambarkan, anak penyelenggara negara tidak masuk akal menerima gratifikasi tanpa maksud apapun," lanjutnya.

Ia juga menyebut bahwa pimpinan KPK saat ini tampak gamang dalam menyikapi kasus tersebut. Saut bahkan menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya intervensi dari pemerintah. "Itulah disebut KPK di bawah pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, meskipun ada tekanan politik, KPK tidak boleh gentar untuk menegakkan hukum.

Lebih jauh, Saut menekankan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. "Logika nalar dan argumentasi kita bahwa jelas ini adalah gratifikasi," tegasnya.

"Udah jelas pidana, kalau mereka menghold ini dalam pengertian bahwa ini individunya sama, pimpinan harus panggil," tambah Saut.

Menurutnya, langkah KPK dalam memproses kasus ini harus tegas dan transparan, demi menjaga integritas lembaga anti-korupsi tersebut.

Kasus ini tentu menjadi ujian besar bagi KPK dalam menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terlebih saat melibatkan individu yang memiliki hubungan dengan keluarga penyelenggara negara. (Ikbal/fajar)

Sentimen: negatif (66.7%)