Sentimen
Negatif (98%)
11 Okt 2024 : 17.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, Kuala Lumpur

Tokoh Terkait

WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya

11 Okt 2024 : 17.12 Views 15

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya

Kamis, 10 Oktober 2024 – 10:55 WIB

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abideen Zain Ul. ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Seorang warga negara Pakistan bernama Abideen Zain UI dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena melanggar aturan.

Pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Jagratara III, setelah warga negasa asing (WNA) asal Pakistan tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Abideen Zain Ul dikenakan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Warga negara Pakistan ini telah melanggar izin tinggal dan sesuai dengan aturan Undang-Undang Keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," kata Novrian di Surabaya, Kamis (10/10).

Menurut Novrian, WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur. Kemudian, WNA tersebut melanjutkan penerbangan ke negara asalnya.

Selain deportasi, Abideen Zain Ul juga masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan.

Artinya, Abideen Zain UI tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan.

"Nantinya, WNA yang sudah kami deportasi itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan, dan jika diperlukan waktu penangkalan dapat diperpanjang," ungkap Novrian.

Seorang WN Pakistan dideportasi Imigrasi Surabaya karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

-

Sentimen: negatif (98.8%)