Di Depan Prabowo, Cak Imin Minta Revisi 'Perpres Honor DPRD'
Detik.com Jenis Media: News
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat merevisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Cak Imin mengatakan hal itu lantaran berkaitan dengan honor DPRD.
Hal itu disampaikan Cak Imin dalam acara 'Forum Legislator PKB' di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Diketahui, dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, turut mengatur batas honorarium DPRD.
"Dan kita berharap cita-cita Pak Prabowo untuk pertumbuhan ekonomi 8 persen terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya, Aamiin. Sederhana, Bapak. Bapak meninjau saja Perpres Nomor 33," kata Cak Imin yang langsung disambut sorak sorai para peserta.
"Kalian jangan terlalu reaktif, terlalu kelihatan kalau miskin," sambungnya.
Cak Imin menilai dengan revisi aturan tersebut, dapat memuluskan kinerja legislator daerah. Dia mengatakan jika APBD di sejumlah daerah dapat menaikkan honor para legislator daerah.
"Jadi peninjauan terhadap Perpres 33 yang memungkikan tugas-tugas DPRD bisa berjalan dengan optimal, karena rata-rata APBD kita juga mampu menjadi dan menyangga seluruh tugas tugas DPRD," ungkapnya.
Cak Imin pun meminta agar Prabowo dapat merevisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Menurutnya, hal itu dapat dijadikan sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah.
"Jadi saya mohon betul Bapak, kehadiran Bapak ini kami menitipkan teman-teman saya ini. Kalau saya sih DPR RI lebih aman dulu. DPRD ini agar lebih aman lagi menjalankan tugas-tugasnya merevisi Perpres 33 sebagai agenda pertumbuhan ekonomi daerah," tuturnya.
(amw/dnu)Sentimen: netral (88.3%)