Sentimen
Negatif (79%)
10 Okt 2024 : 19.21
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Penjelasan Sandra Dewi Usai Bersaksi untuk Harvey Moeis di Kasus Timah

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

10 Okt 2024 : 19.21
Penjelasan Sandra Dewi Usai Bersaksi untuk Harvey Moeis di Kasus Timah
Jakarta -

Artis Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra memberikan penjelasan usai memberikan kesaksian di persidangan dengan suara terisak dan mata sembab.

Sandra mengatakan sudah memberikan penjelasan mengenai sejumlah barang miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Di antaranya soal penyitaan 88 tas branded dan 141 item perhiasan.

"Saya hanya, hari ini datang untuk memberikan klarifikasi kalau saya ini punya pendapatan sendiri. Tas-tas itu sudah 10 tahun. Saya mendapatkan endorsement dari lebih dari 23 toko tas-tas branded di Indonesia yang meng-endorse saya. Emas-emas juga saya dapatkan dari brand yang saya iklankan selama ini," jelas Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandra menyebut kedatangannya hari ini merupakan janjinya kepada para kerabat hingga guru-gurunya di Bangka Belitung. Dia menceritakan keadaan sulit yang saat ini dialami masyarakat Bangka Belitung lantaran terdampak kasus ini.

"Dan saya hari ini mau berbicara karena saya berjanji kepada saudara-saudara saya, kepada keluarga saya, kepada teman-teman saya, guru-guru saya di Bangka Belitung. Saya harus menyuarakan apa yang mereka post di sosial media, apa yang mereka suarakan di sosial media. Selama ini tidak terdengar sama sekali," kata Sandra.

"Karena masyarakat kami ini dan nenek moyang kami ini adalah penambang timah. Masyarakat kami sudah memiliki budaya bekerja selama ratusan tahun. Jadi sekarang banyak sekali masyarakat kami yang kehilangan mata pencahariannya. Dan keadaan Bangka Belitung pun menjadi mencekam. Banyak pencurian, perampokan, dan juga begal di mana-mana," ungkapnya lebih lanjut.

Sandra juga menjelaskan soal potensi kerugian alam yang disebut jaksa mencapai triliunan rupiah. Menurutnya, praktik penambangan di Bangka Belitung sudah dilakukan sejak lama.

"Kolong-kolong timah ini sudah ada lama sekali. Dari saya waktu datang ke Jakarta, sudah ada kolong-kolong bekas timah ini. Apakah dia disalahkan kepada kerja sama yang hanya satu setengah tahun antara swasta dan juga PT Timah," kata Sandra.

Sandra menyebut kasus korupsi timah tak terlepas dari peran PT Timah Tbk. Dia mengatakan pihak swasta hanya menjalankan apa yang diminta oleh PT Timah selaku pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

"Kemudian inti dari kasus ini setelah saya mencari tahu adalah BUMN alias PT. Timah mengundang dan mengajak swasta untuk bekerja sama untuk kepentingan BUMN. Yaitu kepentingan negara, PT. Timah. Swasta hanya menjalankan saja, hanya membantu saja BUMN untuk kepentingan negara. Jadi swasta-swasta ini hanya menjalankan apa yang mereka disuruh," sebut Sandra.

Sentimen: negatif (79.9%)