Sentimen
Positif (100%)
10 Okt 2024 : 17.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pulo, Duren Sawit, Pulo Gebang, Pulogebang

Kasus: kecelakaan

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian kepada Pengurus Jumantik

11 Okt 2024 : 00.50 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang Berikan Santunan Kematian kepada Pengurus Jumantik

Jakarta - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Rohaeti yang berprofesi sebagai Pengurus Jumantik. Beliau merupakah peserta BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU) yang meninggal karena sakit. Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang di Kelurahan Duren Sawit RW 006.

Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari mengungkapkan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada penerima ahli waris atas berpulangnya almarhum Rohaeti. Dewi berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Baca Juga :

BPJS Kesehatan Jaksel Gelar "Ngopi Bareng" Bahas Keterkaitan Pembuatan SKCK dengan Program JKN

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko-risiko di atas.

"Kami selaku Badan yang diamanakan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.

(IKN)

Baca Juga :

BPJS Ketenagkerjaan Edukasi Pencari Kerja di Naker Fest 2024

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Sentimen: positif (100%)