Dibuka Dua Gelombang, Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024?
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah berlangsung. Ada dua periode pendaftaran yang dibuka.
Periode pertama dibuka mulai I Oktober hingga 20 Oktober. Lalu periode II dimulai 17 November sampai 31 Desember 2024.
Per 7 Oktober 2024, sudah ada 470.419 pendaftar PPPK. Didominasi pendaftar tenaga teknis.
Perlu diketahui, dua periode pendaftaran yang dibuka tidak hanya berbeda secara jadwal. Namun juga kriteria pelamarnya.
Periode I diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Itu ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Apakah fresh graduate bisa melamar PPPK 2024?
Pertanyaan ini sebenarnya sudah dijawab dengan pernyataan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," kata Azwar Anas.
Jika berujuk dari pernyataan itu, maka jelas kriteria pendaftar PPPK mesti terdaftar sebagai pegawai non-ASN. Atau dalam arti lain, fresh graduate tidak bisa mendaftar.
Berikut ini kriteria pelamar PPPK 2024:
1. Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN
4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (94.1%)