Sentimen
Netral (57%)
8 Okt 2024 : 20.12
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Kronologi OTT Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Kalimantan Selatan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

8 Okt 2024 : 20.12
Kronologi OTT Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Kalimantan Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/10/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadian atau janji oleh penyelenggara negara.

OTT ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim penyidik, terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan di Kalsel.

"Informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Dapat Jatah 5 Persen dari Kasus Suap Proyek di Kalsel

Ghufron mengatakan, ada tiga proyek pembangunan yang dikorupsi yaitu pembangunan Lapangan Sepak Bola, Samsat Terpadu, dan kolam renang. Ketiga proyek ini dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Ia mengatakan, terpilihnya Sugeng dan Andi dalam ketiga proyek dilakukan dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

"Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," ujarnya.

Ghufron mengatakan, atas terpilihnya Sugeng dan Andi, ada fee yang disiapkan untuk Gubernur Sahbirin Noor (SHB) sebesar 5 persen atau sebesar Rp 1 miliar.

Ia mengatakan, Sugeng telah menyerahkan uang Rp1 miliar untuk Sahbirin Noor yang diletakkan di dalam kardus warna coklat.

Kardus tersebut, kata dia, diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Berikut Profil dan Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujarnya.

KPK sita uang Rp 12 miliar dan 500 Dollar AS

Ghufron mengatakan, KPK menyita uang sebesar Rp 12 miliar atau Rp 12.113.160.000 dan 500 Dollar Amerika Serikat (AS) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemprov Kalimantan Selatan.

Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK kemudian menyita 6 kardus berisi uang dari AMD, seorang pengurus Rumah Tahfidz Darussalam.

Rinciannya, satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar,

Sentimen: netral (57.1%)