Sentimen
Positif (66%)
10 Okt 2024 : 06.37

Resmi! ASN Bakal Pindah ke IKN pada Januari 2025

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

10 Okt 2024 : 06.37
Resmi! ASN Bakal Pindah ke IKN pada Januari 2025

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan perintah terbaru dari Presiden Joko Widodo terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Anas, perintah tersebut disampaikan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dijadwalkan mulai pindah ke IKN pada Januari 2025.

"Semalam saya mendapat instruksi dari Presiden melalui Pak Pratikno, bahwa mulai Januari ASN akan pindah ke IKN," ungkap Anas dalam acara resmi Kementerian PANRB di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Anas menjelaskan, langkah ini akan segera diikuti dengan persiapan skema pemindahan yang matang, termasuk pemberian insentif bagi para ASN yang pindah ke IKN. Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses pemindahan tersebut.

Pemindahan ASN Kembali Ditunda

Sebelumnya, rencana pemindahan ASN ke IKN telah mengalami beberapa kali penundaan. Awalnya, pemindahan dijadwalkan pada September 2024, namun kemudian ditunda hingga Oktober. Sekarang, Presiden menetapkan Januari 2025 sebagai waktu yang pasti bagi pemindahan ini.

Anas menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh penyempurnaan fasilitas di IKN, termasuk tempat tinggal dan lingkungan yang lebih nyaman bagi ASN. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepala Otorita IKN juga telah mengonfirmasi kesiapan fasilitas di IKN, namun perlu dilakukan beberapa perbaikan terakhir pada ekosistem di kawasan tersebut.

"Kami diberi arahan untuk menyempurnakan ekosistem di IKN agar ASN yang pindah dapat bekerja dan tinggal dengan nyaman," ujar Anas.

Dengan skema pemindahan dan insentif yang akan disiapkan, diharapkan proses pemindahan ASN ke IKN akan berjalan lancar sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah. (bs-zak/fajar)

Sentimen: positif (66%)