Sentimen
Positif (98%)
8 Okt 2024 : 13.29

Sidang Gugatan Kubu Habib Rizieq ke Jokowi Ditunda hingga 22 Oktober

8 Okt 2024 : 13.29 Views 13

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Sidang Gugatan Kubu Habib Rizieq ke Jokowi Ditunda hingga 22 Oktober

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa meminta tim kuasa hukum Sekretaris Negara (Setneg) untuk melengkapi surat kuasa legal standing atau kedudukan hukum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dicermati dengan baik bunyi di surat gugatan ini yang digugat itu ialah Joko Widodo sebagai personnya, bukan jabatannya. Jadi untuk sidang berikutnya selesaikan sesuai dengan apa yang disampaikan tadi ya," ujar Hakim Suparman di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (8/10/2024).

Tim kuasa hukum Setneg memohonkan waktu perbaikan legal standing dua minggu. Hakim Suparman menyetujui, sidang bakal digelar pada Selasa (22/10/2024).

"Saya kira satu Minggu cukup ya," ujar Hakim Suparman.

"Dua Minggu Ya Mulia," ucap salah satu tim kuasa hukum Setneg yang meminta waktu perbaikan legal standing diperpanjang.

"Nanti legalitasnya diselesaikan ya. Dua Minggu itu jatuh pada tanggal 22 (Oktober 2024)," kata Hakim menyepakati.

Sebelumnya, Kubu Habib Rizieq Shihab menilai kedudukan hukum atau legal standing yang dimiliki tim kuasa hukum dari Sekretaris Negara (Setneg) tidak memenuhi syarat dalam sidang perdana gugatan perdata.

Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Heri Herianto mengatakan, pihaknya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitas pribadi dan bukan pejabat negara.

"Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” Heri dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/10/2024).

Menurut Heri, seharusnya surat kuasa ditandangi oleh Jokowi langsung kepada tim kuasa hukum Setneg dan bukannya hanya sekedar surat tugas dari Kemensetneg.

Tim kuasa hukum Setneg menjelaskan, surat gugatan yang dilayangkan oleh kubu Habib Rizieq masuk ke kantor Setneg. Maka itu, pihak Setneg yang hadir sebagai perwakilan dalam sidang.

"Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan iu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," kata salah satu perwakilan tim Setneg.

Tim Setneg pun berjanji bakal melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo.

"Kemudian nanti akan kami laporkan gugatan itu ditunjukan secara pribadi," ucapnya.

Dalam petitumnya, Habib Rizieq menuntut Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. Sebab, Presiden Jokowi diduga melanggar hukum selama menjabat.

Selain Habib Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.

Ketika sidang, Habib Rizieq maupun Jokowi tidak hadir di dalam ruang sidang. Hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) saat memimpin gugatan kubu Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (8/10/2024).(Foto: Inilah.com/ Rizki Aslendra)

Sentimen: positif (98.4%)