Sentimen
Positif (61%)
9 Okt 2024 : 20.51
Informasi Tambahan

Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal

Kab/Kota: Gunung

Ditjen Hubla Bangun Rumah Dinas untuk Pejabat Eselon II

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

9 Okt 2024 : 20.51
Ditjen Hubla Bangun Rumah Dinas untuk Pejabat Eselon II

Aliyudin Sofyan | Selasa, 08/10/2024 18:18 WIB

Prosesi serah terima tumpeng antara Sekditjen Perhubungan Laut Lollan Panjaitan (kiri) dengan Kabag Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla Wisnu Wardhana sebagai simbol peresmian pembangunan rumah dinas. Foto: hubla/jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Rumah dinas atau disebut juga rumah negara merupakan bangunan yang dimiliki oleh negara. Bangunan tersebut berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan ASN yang dihuni dengan waktu tertentu.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan/atau pegawai negeri yang mengalami mutasi atau perpindahan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalukan peletakan batu pertama Pembangunan Rumah Dinas bagi Pimpinan Pejabat Eselon II di Komplek Perumahan Ditjen Hubla Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024)

Acara peletakan batu pertama pembangunan rumah dinas tersebut dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, didampingi para Direktur di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Pada kesempatan tersebut, Lollan menyampaikan bahwa sarana prasarana yang disediakan oleh instansi, agar senantiasa dapat digunakan dengan baik.

"Peran rumah dinas menjadi penting bagi para pejabat atau ASN. Hal ini disebabkan banyaknya pejabat dan ASN yang sering mengalami mutasi atau perpindahan. Dengan penyediaan rumah dinas ini, tentunya akan sangat membantu Pejabat atau ASN ketika harus dipindah tugaskan," ujar Lollan.

Adapun pekerjaan pembangunan rumah dinas bagi Pimpinan Pejabat Eselon II ini dipercayakan kepada PT. Revorma Mandiri Utama. Berdasarkan kontrak, pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 27 September sampai 10 Desember 2023 dengan lokasi di Jalan Gunung Sahari No. 72-73, Jakarta Pusat.

Pada penggunaan rumah dinas, ada beberapa syarat kewajiban dan larangan yang harus dipenuhi oleh penghuni rumah dinas, seperti menggunakan, memelihara, dan memanfaatkan rumah negara sesuai dengan fungsinya. Selain itu, membayar biaya-biaya yang keluar berkaitan dengan penghunian rumah, seperti listrik, air, internet, serta mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang pada saat pegawai yang menggunakan purna tugas atau dipindahkan ke tempat lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lollan berpesan kepada PT. Revorma Mandiri Utama selaku pelaksana pembangunan rumah dinas, agar dapat melaksanakan pembangunan rumah dinas sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja yang telah ditetapkan.

"Semoga ke depan, rumah dinas yang diperuntukkan bagi Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini bisa segera berfungsi dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta menunjang pelaksanaan tugas," tutup Lollan.

KEYWORD :

Ditjen Hubla Rumah dinas

Sentimen: positif (61.5%)