Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Asep Guntur
Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Meski Ditetapkan Tersangka
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penahanan tersangka dalam OTT tersebut dilakukan menyesuaikan jalannya uang suap ke para tersangka.
Ia mengatakan, uang tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).
"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD (Sugeng Wahyudi-swasta) AND (Andi Susanto-swasta) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah-Kepala Bidang Cipta Karya) kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHM (Ahmad-pengurus Rumah Tahfidz Darussalam) ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: KPK Sebut Sahbirin Noor Dapat Jatah 5 Persen dari Kasus Suap Proyek di Kalsel
"Nah uang ini belum terdeliever lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini," sambungnya.
Asep mengatakan, dalam OTT yang menyesuaikan dengan jalannya uang tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka.
Sementara itu, penetapan tersangka Shabirin Noor dilakukan berdasarkan ekspos perkara di mana ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini," ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menahan enam tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (8/10/2024).
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Berikut Profil dan Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kemudian ada dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain enam orang tersangka tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Namun, Sahbirin Noor belum ditahan.
Ghufron mengatakan, empat orang tersangka dari lingkungan Pemprov Kalsel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, dua orang tersangka dari unsur swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (100%)