Sentimen
Negatif (99%)
9 Okt 2024 : 04.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Petamburan, Jelambar, Jelambar Baru

Tokoh Terkait
Justin

Justin

Bikin Ngiler! Segini Penghasilan Pemilik Situs Judi Online, Tapi...

9 Okt 2024 : 11.30 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Bikin Ngiler! Segini Penghasilan Pemilik Situs Judi Online, Tapi...

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial JH alias Justin (28) yang terlibat dalam kasus judi online di Jalan Jelambar Baru, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (2/10/2024).

“Pada perkara di judi online ini, kami mengamankan 1 orang atas nama J.H. alias Justin. Tersangka selaku pemilik dan juga pengelola website situs perjudian online,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, saat konferensi pers, pada Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut dalam melancarkan aksinya ini tersangka memiliki dua website perjudian online dengan nama berapi138 dan gacoan 79. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengelola website sekitar lima bulan. 

“Tersangka ini sudah mengelola website ataupun situs judi online dari mulai bulan Mei 2024 sampai dengan tertangkap pada tanggal 2 Oktober 2024,” ucap Syahduddi.

Sementara itu Syahduddi menyebutkan dari bisnis judi online ini, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 juta perbulan.

“Dimana dari aktivitas yang dilakukan oleh tersangka, omzet yang didapatkan dari hasil mengelola situs judi online kurang lebih sekitar Rp 60 juta per bulan, dengan keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan,” tukasnya.

Adapun dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merek iPhone, 6 buah monitor, 2 buah CPU, 1 buah keyboard, 1 buah harddisk, 4 buah Key BCA, 2 buah buku tabungan, 2 buah kartu ATM, 49 buah kartu perdana, dan 4 buah HT.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Parsal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Tersangka tercancam 10 tahun penjara,” singkat Syahduddi. (ars/raa)

Sentimen: negatif (99%)