Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Enrekang
Tokoh Terkait
Azwar Anas
Bawaslu: Banyak ASN dan Kades Tak Netral
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.
"Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/10).
Menurut dia, pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa.
Selain itu, kata Puadi, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Hingga saat ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut. "Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan," tuturnya.
Puadi menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.
Baca Juga :
Bawaslu Siapkan Perbawaslu Pilkada Ulang 2025"Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan," katanya.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Tahapan selanjutnya pada tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan sebanyak 1.553 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye. Tak terkecuali bagi ASN yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik.
"Penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis," ujar Anas, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, aturan tersebut untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
"ASN yang pasangannya berkontestasi dalam Pilkada harus mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga :
Bawaslu Daerah Harus Pahami Aturan Tangani LaporanAnas mengimbau ASN tidak menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Menurutnya, ASN yang pasangannya maju dalam Pilkada juga tidal diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.
"Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024," terangnya.
Meski demikian, kata dia, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di KPU atau KPUD.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (80%)