Sentimen
Positif (100%)
8 Okt 2024 : 09.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Garut

Sidang Promosi Doktor Unpas, Agustine Merdekawati Bahas Perkembangan Hukum Perjanjian di Indonesia Selasa, 08/10/2024, 09:04 WIB

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

8 Okt 2024 : 09.04
Sidang Promosi Doktor Unpas, Agustine Merdekawati Bahas Perkembangan Hukum Perjanjian di Indonesia
Selasa, 08/10/2024, 09:04 WIB
Warta Ekonomi, Bandung -

Perjanjian konstruksi dibuat dalam bentuk akta notarial guna memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Demikian diungkapkan Agustine Merdekawati dalam sidang terbuka Disertasi promosi Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) di Bandung, Senin (7/10/2024).

Sidang tersebut digelar di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, dengan topik disertasi yang berfokus pada tanggung jawab kontraktor dalam perjanjian jasa konstruksi. Sidang ini membahas topik penting yang relevan dengan dunia konstruksi dan tanggung jawab kontraktor, sebuah isu yang semakin krusial di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Baca Juga: Sejumlah Pakar Hukum Bedah Kasus Mardani Maming, Putusan Hukum Harus Jaga Keadilan

Sidang promosi doktor Ilmu Hukum Unpas ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Azhar Affandi, SE., M.Sc., dengan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. sebagai promotor, serta Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor.

Sejumlah civitas akademika turut hadir sebagai penguji, termasuk Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D., dan Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M.

Disertasi Agustine yang berjudul “Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Kerugian Akibat Gagal Bangunan dalam Perjanjian Jasa Konstruksi Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Perjanjian Nasional” membahas isu penting seputar tanggung jawab kontraktor dalam proyek konstruksi yang sering kali tidak terselesaikan dengan baik.

“Tujuannya ingin mengupas tentang bagaimana tanggung jawab bila ada kegagalan sebuah bangunan. Tanggung jawabnya seringkali tidak terpecahkan,” katanya.

Menurutnya dari penelitian ini, ada pembagian tanggung jawab yang lebih jelas, baik dari pihak owner, perencana, pelaksana, maupun pengawas. Setiap pihak memiliki bagian tanggung jawab masing-masing.

Agustine menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan fokus pada analisis tanggung jawab kontraktor dalam kasus kegagalan bangunan. Ia menemukan bahwa pertanggungjawaban kontraktor bisa berdasarkan kesalahan sendiri (liability based on fault) atau berbasis tanggung jawab renteng (joint liability principle) jika pihak lain seperti konsultan perencana atau pengawas juga terlibat. Dalam penelitiannya, Agustine juga menyoroti perlunya pengembangan hukum perjanjian nasional.

"Saya menyarankan agar perjanjian jasa konstruksi yang selama ini diatur secara khusus di luar KUHPerdata, dijadikan sebagai perjanjian umum bernama untuk meningkatkan kepastian hukum," ungkapnya.

Sementara itu, hasil sidang menyatakan Agustine lulus dengan IPK 3,86 dan yudisium cumlaude dan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Pasundan serta menjadikannya lulusan ke-107 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan.

Dengan dihadiri oleh Orang Tua, anak-anak dan keluarga lainnya serta sejumlah tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat, turut hadir pula untuk menyaksikan sidang terbuka tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H.,M.Si, DJKN Jawa Barat, Pemerintahan Kabupaten Garut, Mitra Kerja Pengembang Perumahan, Perbankan, Rekan sejawat dari Notaris/PPAT, Rekan sejawat Pejabat Lelang Kelas II, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Jawa Barat, seluruh staff kantor dan lainnya turut hadir serta lebih dari 128 buah karangan bunga ucapan Selamat dan Sukses ikut memberikan doa dan dukungan. 

Agustine berharap penyelesaian studi S3 nya dapat memberikan kontribusi positif, minimal untuk kedua putra putri nya untuk menjadi role model yang baik, dan harapannya berguna bagi masyarakat serta perkembangan hukum di Indonesia maupun bagi profesinya sebagai Notaris. 

“Dengan adanya pembaharuan hukum, diharapkan bisa lebih menjamin kepastian hukum dan berdampak positif bagi Indonesia,” katanya.

Dia juga berharap Pascasarjana Unpas bisa lebih maju dan berkembang. Loyalitas Agustine terhadap Universitas Pasundan menurut Rektor tidak diragukan lagi karena selain telah menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Ilmu Hukum Agustine juga sedang menempuh perkuliahan Magister Kebijakan Publik di Pascasarjana Unpas. Ia juga mengemukakan dengan semakin banyaknya masyarakat yang berpendidikan.

Baca Juga: Ahli Hukum Optimis Adanya Keberpihakan Pemerintah Baru Prabowo-Gibran Terhadap Sektor Tembakau

"Diharapkan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (100%)