Sentimen
Negatif (100%)
8 Okt 2024 : 19.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus Predator Anak Panti Asuhan

9 Okt 2024 : 02.09 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polisi Dalami Dugaan TPPO di Kasus Predator Anak Panti Asuhan
Tangerang -

Polisi masih mendalami adanya dugaan pidana lain di kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. Salah satunya mendalami kemungkinan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kasus tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA hingga Kementerian Sosial untuk mendalami dugaan TPPO ini.

"Kita juga mendalami apakah ada tindak pidana lainnya yang dimungkinkan dalam peristiwa ini," kata Zain dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, .

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tentunya ini dimungkinkan ada dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang, termasuk kita terus berkoordinasi dengan kementerian PPA maupun KPAI, kementerian sosial termasuk dengan pemerintah kota Tangerang untuk terus mendampingi para korban," tambah Zain.

Manipulasi Data Anak

Zain menambahkan pihaknya juga mendalami dugaan eksploitasi anak untuk mendapatan donasi dari para donatur. Dari temuan polisi, diketahui tersangka utama yakni Sudirman (49) melakukan manipulasi data anak.

"Karena kami mendapatkan informasi bahwa adanya adanya penutupan informasi bahwa status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu. Tentunya apakah ini hanya untuk mendapatkan uang dari para donatur sehingga donatur merasa kasihan terhadap anak-anak tersebut," katanya.

Selain Sudirman, polisi juga menetapkan Yusuf Bahtiar (30) yang merupakan pengasuh sebagai tersangka di kasus tersebut. Tersangka lainnya, yakni Yandi Supriyadi (28) saat ini masih diburu polisi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Polisi menyita sejumlah pakaian korban serta hasil visum et repertum (VER) di kasus ini. Saat ini tersangka Sudirman dan Yusuf ditahan polisi.

(mea/mea)

Sentimen: negatif (100%)