Sentimen
Netral (96%)
8 Okt 2024 : 17.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait

Alasan KPK Belum Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Saat OTT

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

8 Okt 2024 : 17.41
Alasan KPK Belum Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Saat OTT
Jakarta -

KPK belum menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK menjelaskan alasan belum menangkap Sahbirin, yang kini telah menjadi tersangka, saat OTT dilakukan.

"Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Asep menjelaskan tangkap tangan yang dilakukan KPK harus berdasarkan bukti. Dia mengatakan KPK menemukan aliran dana dan menangkap pemberi serta penerimanya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," katanya.

KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan intensif ke pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT. Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana dan tersangkanya.

"Cuman ini yang dibawa itu karena memang aliran apa namanya uangnya perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," kata dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Sahbirin akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak kunjung hadir, maka KPK akan melakukan langkah lain.

"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5% terkait proyek. Berikut daftar proyek terkait kasus ini:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136 (Rp 23 miliar)
2. Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250 (Rp 22 miliar).
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9.178.205.930 (Rp 9 miliar).

KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor saat OTT. Total duit yang disita Rp 13 miliar.

"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsir Kalsel," ujar Ghufron.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

(ial/haf)

Sentimen: netral (96.2%)