Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Kebayoran Baru, Ulujami
Tokoh Terkait
Ketua DPR Sebut Tunjangan Perumahan Hak Anggota Dewan, Termasuk yang Punya Rumah Pribadi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, tunjangan perumahan merupakan hak bagi setiap anggota dewan, termasuk bagi mereka yang sudah memiliki rumah pribadi.
Hal ini disampaikan Puan saat ditemui di Gedung DPR RI pada Senin (7/10/2024).
“Sebagai anggota, setiap anggota kan punya hak dan kewajiban,” ujar Puan.
Puan juga berharap agar para anggota DPR RI memanfaatkan tunjangan perumahan untuk menyewa tempat tinggal, mengingat mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Dia menekankan pentingnya para anggota DPR dapat memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihannya saat berkunjung ke Jakarta.
“Untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi, jika kemudian ada konstituen atau orang dari dapil datang dan lain sebagainya,” tambahnya.
Baca juga: Sekjen Sebut Rumah Dinas Anggota DPR Banyak Tikus dan Rayap
Sebelumnya, diberitakan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
Sebagai penggantinya, mereka akan menerima uang tunjangan perumahan setiap bulannya.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, RJA yang ada saat ini sudah tua dan sering mengalami kerusakan, sehingga tidak lagi dapat digunakan.
Uang tunjangan perumahan ini akan dimasukkan ke dalam komponen gaji dan dibayarkan setiap bulan.
Baca juga: Rumah Dinas DPR di Ulujami Akan Jadi Tempat Pelatihan ASN
Para anggota DPR RI pun diberikan keleluasaan dalam menggunakan tunjangan tersebut.
"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing,” jelas Indra saat dikonfirmasi pada Kamis (3/10/2024).
Namun, besaran tunjangan perumahan tersebut belum ditetapkan dan belum berlaku mulai Oktober 2024, karena masih perlu disesuaikan dengan biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (40%)