Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Waka DPR Sebut Tunjangan Pengganti Rumdin Ditetapkan Usai BURT Terbentuk
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya belum mengetahui besaran tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan sebagai pengganti rumah dinas. Cucun menyebut hal itu akan ditetapkan usai Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI periode 2024-2029 terbentuk.
"Kebetulan itu di bawah saya nanti BURT-nya. Toh BURT-nya belum terbentuk, jadi kita nggak bisa bicara juga terkait misalkan tadi yang ditanyakan atau berita yang beredar. Surat Kesekjenan betul saya sebagai anggota juga sudah terima untuk segera mengosongkan," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Cucun mengatakan selama ini anggaran perumahan anggota dewan digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan (harwat). Jika kebijakan diubah, maka perlu ada pengkajian lagi untuk menentukan berapa nilai yang pas sebagai pengganti.
"Ya (masih dikaji), nanti kan BURT-nya sudah terbentuk, kemudian nanti nomenklatur anggarannya juga pasti diambil dari yang selama ini kan dipakai Harwat," ujar Waketum PKB ini.
"Kalau untuk misalkan sewa, rumah, pasti penyesuaian-penyesuaian anggaran yang ada di Satker (satuan kerja) DPR di sini, di Kesekjenan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas diganti dengan uang tunjangan perumahan. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menjelaskan alasan hingga peruntukan uang tunjangan perumahan anggota DPR.
Tunjangan perumahan anggota DPR tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024 seperti dilihat detikcom pada Kamis (3/10). Surat diteken Sekjen DPR Indra Iskandar per 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota," demikian bunyi isi surat itu.
Rumah dinas anggota DPR tersebut selama ini tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Setjen DPR tengah mengurus administrasi terkait penyerahan kembali aset tersebut ke negara.
"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," kata Indra Iskandar saat dihubungi.
Berikut isi poin suratnya:
Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota. Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029. Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota
(dwr/zap)Sentimen: negatif (61.5%)