Sentimen
Positif (100%)
5 Okt 2024 : 04.25
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

Tuak hingga Wine yang Bersertifikat Halal Ternyata Dikeluarkan Kemenag, Begini Penjelasan BPJPH

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

5 Okt 2024 : 04.25
Tuak hingga Wine yang Bersertifikat Halal Ternyata Dikeluarkan Kemenag, Begini Penjelasan BPJPH


FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah produk dengan nama tuak, tuyul, hingga beer yang viral ternyata sertifikat halalnya dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Menanggapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) angkat suara.

BPJPH mengatakan persoalan itu sebenarnya hanya namanya saja. Soal produknya, BPJH menjamin sesuai dengan proses sertifikasi halal.

Ia meminta masyarakat tak perlu ragu pada produk yang telah bersertifikat halal. Jika sertifikatnya sudah ada, mereka menjamin produknya halal.

"Pertama, harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat.

Ia menjelaaskan sudah ada regulasi yang mengatur terkait penamaan produk halal melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. 

Selain itu, juga terdapat aturan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

"Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,"ujarnya.

Ia memberi contoh, produk dengan menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

Contoh lainnya, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain," ujar Mamat.

Data tersebut, kata dia menunjukkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.

Produk itu sebelumnya viral di media sosial setelah sebuah video yang menunjukkan produk terebut tersebar di media sosial. Hal itu ditangapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan mengecek hal itu. Hasiknya, sertifikat halal itu dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama.

"Produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI," kata Asroun dikutip dari JPNN, Rabu (2/10/2024).

Ia mengatakan nama-nama produk tersebut tidak dibenarkan sesuai standar fatwa MUI. Karenanya, ia mengatakan pihaknya tak bertanggung jawab terkait produk itu.

"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," ujar Asrorun.

Dia menjelaskan diperoleh informasi bahwa produk tersebut valid, punya bukti jelas terpampang dalam situs BPJPH dan diarsipkan oleh pelapor.

Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (100%)