Sentimen
Negatif (100%)
4 Okt 2024 : 17.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manggarai

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Usut Tuntas Pelaku Kekerasan pada Jurnalis Floresa

5 Okt 2024 : 00.12 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Usut Tuntas Pelaku Kekerasan pada Jurnalis Floresa

Aliyudin Sofyan | Kamis, 03/10/2024 22:27 WIB

Indonesia Chief Editors Club (ICEC). Foto: icec

JAKARTA, Jurnas.com – Presidium Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia atau Indonesia Chief Editors Club (ICEC) mengecam aparat kepolisian yang menangkap Pemimpin Redaksi (Pemred) media siber Floresa.co, Herry Kabut. ICEC juga menuntu agar segera dilakukan pengusutan hingga tuntas pelaku penangkapan dan penyiksaan pada Herry.

Herry ditangkap dan menglami penyiksaan atau pemukulan oleh apparat kepolisian ketika ia sedang melakukan tugas peliputan aksi masyarakat Poco Leok yang tengah memrotes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/10/2024).

“Padahal seorang wartawan atau jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Koordinator Presidium ICEC Erik Somba di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Erik Somba menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU No. 49 Tahun 1999 Tentang Pers berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” 

Regulasi lainnya, menyebutkan tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. 

Sesuai dengan informasi yang dikutip dari berbagai  media  online, Herry  Kabut saat itu datang ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan peliputan aksi masyarakat yang memang sudah lama menolak rencana beroperasinya Proyek Geothermal di wilayah tersebut.

Namun, tidak berapa lama bersama empat orang warga lainnya, Herry ditangkap dan ditahan di mobil polisi yang saat itu berada di lokasi.

Menurut informasi dari masyarakat yang berada di lokasi, tidak hanya ditangkap dan digiring ke mobil polisi, Herry juga dipukuli  bersama warga lainnya.

Berikut pernyataan sikap ICEC atas kasus penangkapan Herry:

ICEC sebagai wadah bagi Pemred media di Indonesia menyikapi kasus yang terjadi pada rekan sejawat, mendesak kepada:

Kapolri segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur Kapolri kembali mengingatkan kepada bawahannya terkait dengan regulasi UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis. Memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Floresa.co. Memberikan kebebasan bagi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, dimana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers

Demikian, pernyataan kami sampaikan karena kebebasan pers adalah nadi dari tegaknya demokrasi di negeri ini.

 

Presidium ICEC,

Erik Somba Rusman Djufri Rachim Nila Ertina Yatimul Ainun Insany Zuhri Muhammad KEYWORD :

ICEC Pemimpin Redaksi Herry Kabut NTT

Sentimen: negatif (100%)