4 Juta Pelamar Bersaing dalam Seleksi PPPK , Transparansi Sistem CAT Bikin Minat Melonjak
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pelamar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah menembus 4 juta orang, dari total 1,2 juta formasi yang disediakan.
Menurutnya, hal ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Yang menarik adalah dengan kurang lebih formasi seperti itu, yang daftar 4 juta, hampir 4 juta," bebermya.
" Artinya apa? Kepercayaan anak-anak muda dan publik untuk menjadi PNS sekarang lebih tinggi, seiring dengan sistem seleksi berbasis computer assisted test (CAT) yang membuat lebih transparan," kata Anas setelah konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Setelah menghadiri Rapat Koordinasi Tim Nasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Peluncuran Portal Aksesi OECD di Kantor Kemenko Perekonomian, Anas menegaskan bahwa dengan penerapan sistem CAT, tidak ada lagi oknum yang bisa menitipkan seseorang untuk menjadi PNS. "Tidak ada lagi istilah orang dalam," ujarnya.
Anas juga menjelaskan bahwa kondisi ini menambah kepercayaan masyarakat, terutama generasi muda, untuk mendaftar dan mengabdikan diri kepada negara melalui PNS. Seleksi PPPK 2024 telah dibuka sejak Selasa (1/10) dan akan dilaksanakan dalam dua periode pendaftaran.
Periode pertama dibuka pada 1-20 Oktober 2024, khusus untuk Pelamar Prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Sedangkan periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut antara lain KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah, serta KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
Pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Besarnya alokasi formasi ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK diumumkan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, dengan prioritas kelulusan diberikan bagi pelamar prioritas, eks THK-II, non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Selain itu, wawancara berbasis komputer akan dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. (*)
Sentimen: positif (99.6%)