Sentimen
Negatif (100%)
3 Okt 2024 : 15.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: New York

Kasus: korupsi

Komite Audit Tak Boleh Abai dengan Fraud di Organisasinya Kamis, 03/10/2024, 15:56 WIB

3 Okt 2024 : 15.56 Views 1

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Komite Audit Tak Boleh Abai dengan Fraud di Organisasinya
Kamis, 03/10/2024, 15:56 WIB

Oleh: Diaz Priantara, Profesional dalam bidang Assurance, Accounting, Tax, GRC, Anti Fraud Practitioners

Kamis, 03 Oktober 2024, 15:56 WIB Warta Ekonomi, Jakarta -

Tanggal 16 September 2024, The Securities and Exchange Commission (SEC) mengeluarkan siaran pers tentang fraud di Kubient Inc.

Kubient Inc. adalah perusahaan teknologi periklanan digital yang berbasis di New York, Amerika Serikat yang mengembangkan platform berbasis cloud.

Pucuk-pucuk pimpinan Kubient Inc. dikenakan sanksi oleh SEC. Mereka didakwa melanggar peraturan antifraud dan pasar modal serta membohongi auditor independen yang melakukan audit laporan keuangan Kubient Inc. 

Mereka yang dikenakan sanksi adalah Paul D. Roberts mantan Chairman dari Board of Directors, Chief Executive Officer (CEO) dan Presiden Kubient Inc.; Joshua A. Weiss, mantan Chief Financial Officer (CFO); dan Grainne M. Coen, mantan ketua Komite Audit atas peran mereka pada modus menyajikan nilai lebih besar dan mengaburkan atau memberi gambaran yang salah atas pendapatan Kubient Inc.

Penyajian yang sengaja dibuat salah dilakukan dengan melebihbesarkan pendapatan yang seharusnya adalah dalam rangka dua penawaran penerbitan saham perdana untuk publik (initial public stock offering atau IPO). Fraud ini termasuk kategori fraud laporan keuangan yang memang secara karakteristiknya merupakan fraud oleh manajemen (management fraud). Selain dikenakan sanksi non pidana, proses pidana kepada Roberts tetap diajukan oleh Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York.

Baca Juga: Moral Disengagement pada Rasionalisasi Perbuatan Fraud atau Korupsi

SEC mendakwa Roberts, bahwa sebelum penawaran saham perdana (IPO) Kubient Inc., Roberts mengatur laporan bahwa Kubient Inc. berhasil menguji suatu perangkat lunak untuk mendeteksi fraud secara real-time pada suatu tender iklan digital. Hasil pengujian ini membuat Kubient Inc. mengakui pendapatan USD 1,3 juta yang mempengaruhi kinerja keuangan Kubient Inc. saat IPO. Nyatanya, SEC mendakwa Kubient Inc tidak melakukan pengujian dan seharusnya tak boleh mengakui pendapatan USD 1,3 juta. 

Pada dakwaan terpisah, SEC menuduh Weiss dan Coen mengetahui perbuatan Kubient Inc. yang memasukkan pengakuan pendapatan USD 1,3 juta untuk IPO padahal pengujian tersebut belum dilakukan. Alih-alih menyelidiki atau memperbaiki penyajian pendapatan yang salah (lebih besar) tersebut, Weiss dan Coen malah melanggengkan atau membiarkan modus ini dengan membuat pernyataan palsu tentang pengakuan pendapatan yang dipermasalahkan. Selain itu, Weis, dan Coen diduga masing-masing berbohong dan menyembunyikan fraud ini kepada auditor independen Kubient tentang pendapatan tersebut. Dengan laporan keuangan yang fraud ini, Kubient Inc. pada dua penawaran saham kepada publik berhasil meraup sekitar USD33 juta.

Menurut SEC, fraud ini sengaja dilakukan oleh Kubient Inc selaku perusahaan terbuka dengan membuat pendapatan palsu dan merupakan kegagalan CFO dan ketua Komite Audit untuk mencegah fraud dan memperbaiki laporan keuangan yang di-fraud-kan. Sebagai pihak yang independen pada posisi ketua Komite Audit, Coen sangat disesali tidak melakukan apapun atas laporan keuangan yang di-fraud-kan. Perbuatan Weiss dan Coen menurut SEC merupakan tanda yang sangat penting bagi penjaga keuangan dan tata kelola organisasi seperti CFO dan Komite Audit agar bertanggung jawab atas issue kritikal yang seharusnya menjadi perhatian mereka. Sebagaimana diketahui, secara umum penyusunan dan pelaporan Laporan Keuangan merupakan tugas dan tanggung jawab CFO. 

Khusus untuk ranah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, terdapat kewajiban CFO (Direktur Keuangan) bersama  Direktur Utama mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan pada penerbitan Laporan Keuangan. Mereka bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum/standar akuntansi  keuangan yang berlaku di Indonesia. Komite Audit meyakini bahwa semua informasi dalam laporan keuangan telah  dimuat secara lengkap dan benar; dan laporan keuangan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material. Terakhir, mereka bertanggung jawab atas sistem pengendalian interen dalam perusahaan.

Khusus untuk ranah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, terkait laporan keuangan, Anggota Komite Audit diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan memahami laporan keuangan serta menelaah laporan keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas / regulator.

Kedudukan Komite Audit adalah kritikal karena banyak aktivitas kritikal yang harus mereka penuhi dalam rangka menjaga kepentingan publik yaitu melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik; memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya, memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa; melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik; menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan atau konflik kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik. 

Hikmah dari kasus Kubient Inc. dan penegakan hukumnya adalah salah satu karakteristik fraud laporan keuangan adalah pelakunya memiliki posisi sangat tinggi, umumnya manajemen eksekutif tertinggi dari entitas pembuat laporan keuangan. Kerugian yang diderita pengambil keputusan yang keputusannya mengacu kepada laporan keuangan yang di-fraud-kan sangat besar. Kubient Inc. meraup dana dari investor pasar modal sekitar USD33 juta. Biasanya nilai ini menjadi kerugian karena nilai saham organisasi yang melakukan fraud laporan keuangan akan merosot tajam dan menderita kehilangan kepercayaan dari publik. 

Baca Juga: Terapkan Strategi Anti-Fraud, OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Keuangan

Melakukan fraud pada laporan keuangan oleh manajemen eksekutif tertinggi sangat mudah karena mereka dapat mengesampingkan prosedur dan pengendalian bahkan pengawasan. Menjadi sangat mudah juga memperdayai atau membohongi Akuntan Publik sebagai auditor laporan keuangan apabila para auditor tidak mempunyai kecermatan dan skeptis profesional serta supervisi yang memadai, di samping ketiadaan kompetensi di antifraud. Baik Akuntan Publik dan Komite Audit menghadapi informasi yang tidak simetris dengan manajemen eksekutif tertinggi, oleh karena itu kompetensi antifraud sangat dibutuhkan oleh Akuntan Publik dan Komite Audit. Ini meliputi antara lain risiko fraud dan tanda-tanda indikasi fraud. 

Khusus untuk Akuntan Publik perlu mewaspadai risiko fraud akuntansi. Sangat disayangkan pada kasus Kubient Inc., Akuntan Publik diperdayai hanya dengan bukti dokumentasi oleh manajemen eksekutif yang menjadi dasar akrualisasi pendapatan. Bagi Komite Audit di Indonesia, khususnya di BUMN, industri jasa keuangan, dan emiten, regulasi telah mewajibkan Komite Audit memiliki kemampuan memahami dan menelaah laporan keuangan. Kemampuan ini mestinya disertai pengetahuan tentang fraud laporan keuangan.

Komite Audit harus belajar dan aktif melakukan tugas dan tanggung jawabnya serta tidak mengandalkan informasi dari manajemen eksekutif tanpa kehati-hatian dan kecermatan. Komite Audit tidak boleh konflik kepentingan sehingga berpihak kepada organisasi yang mempekerjakannya. Komite Audit tidak boleh bekerjasama dan membiarkan fraud laporan keuangan oleh manajemen eksekutif.

Apabila pilar "ëksternal" dan pilar independen sebagai palang pintu pendeteksi fraud laporan keuangan gagal mendeteksi fraud pada laporan keuangan, maka fraud laporan keuangan lolos ke publik, investor, kreditur dan dapat merugikan publik.

Sentimen: negatif (100%)