Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Hampir Setahun Berstatus Tersangka, Apa Kabar Kasus Firli Bahuri?
Liputan6.com Jenis Media: News
Meski tak kunjung ditahan, namun Polri mengajukan perpanjangan pencegahan terhadap Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Ketua KPK ini dikonfirmasi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim.
Dia menyebut bahwa Firli Bahuri, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, dilarang meninggalkan Indonesia dalam enam bulan ke depan.
"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024)
Silmy menjelaskan bahwa permohonan pencekalan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan tersebut dikirim pada Rabu, 25 Juni 2024.
"Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri M.Si," jelasnya
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut masih berkembang ke tindak pidana lainnya.
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan untuk menyempurnakan berkas.
Kubu Firli Minta Penyidikan Dihentikan
Kubu Firli Bahuri mendesak kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Sebabnya, bolak-baliknya berkas perkara kliennya dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta begitupun sebaliknya. Sehingga, kata Ian alangkah baiknya Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.
"Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3," kata Ian dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (1/7/2024).
Ian mengatakan, penghentian perkara punya dasar hukum. Ian mengutip Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Dalam pasal itu, dijelaskan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan. "Sudah berjalan 8 bulan," ucap dia.
Ian menuding, penyidik tidak memilik alat bukti terkait perkara yang dituduhkan ke kliennya. Disebutkan, antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
"Kan sudah semuanya diklarifikasi sama penyidik. Apakah secara subtansi memuat kebenaran kan tidak," ucap dia.
Ian juga menyinggung keterangan Syahrul Yasin Limpo di persidangan. Dalam hal ini, kliennya dituduh memeras tapi pada saat bersaksi motifnya persahabatan. "Artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan mengomentari permintaan penasihat hukum Firli Bahuri. Dia menegaskan, penyidik akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
"Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," imbuh Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah.
"Bahkan ada 4 alat bukti," ujar dia memungkasi.
Sentimen: negatif (100%)