Sentimen
Terima 22 ribu Pengaduan, OJK Sebut Tingkat Penyelesaian Sudah 87,29 persen Rabu, 02/10/2024, 19:09 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 20 September 2024, telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), di mana sebanyak 22.907 merupakan pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, selama periode Januari-September 2024, tingkat penyelesaian pengaduan konsumen mencapai 87,29 persen, sementara 12,71 persen masih dalam proses penyelesaian.
"Terkait pelindungan konsumen, sejak 1 Januari hingga September 2024 ini, kami telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya ada 22.907 pengaduan, dengan tingkat penyelesaian sebesar 87,29%," kata Friderica dalam konferensi pers daring, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Soal Kasus Gratifikasi IPO, OJK Tegaskan Pegawainya Tak Terlibat
Jumlah pengaduan melalui APPK terdiri dari 8.004 pengaduan di sektor perbankan, 8.626 pengaduan di sektor financial technology (fintech), 4.968 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.002 pengaduan dalam asuransi, serta 307 pengaduan dari PM (Perusahaan Modal) dan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) lainnya.
Selain itu, pemberantasan keuangan ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima 12.733 pengaduan mengenai entitas-entitas ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi berupa 211 surat peringatan tertulis kepada 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 4 surat perintah kepada 4 PUJK, 47 sanksi denda kepada 47 PUJK dan juga 168 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 971 pengaduan dengan total penggantian Rp112,73 miliar.
"Di pengawasan market conduct per 23 September tahun ini, kami juga telah memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, sanksi denda terhadap 55 PUJK, dan juga sanksi peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: negatif (99.6%)