Sentimen
Negatif (99%)
30 Sep 2024 : 17.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lamongan

Kasus: penganiayaan

Loyalis Jokowi Lamongan: Diskusi Diaspora Dihadiri Din Syamsuddin Cs Ditunggangi Kepentingan Asing

30 Sep 2024 : 17.06 Views 4

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Loyalis Jokowi Lamongan: Diskusi Diaspora Dihadiri Din Syamsuddin Cs Ditunggangi Kepentingan Asing

Diskusi diaspora yang dihadiri Din Syamsuddin ditunggangi kepentingan asing. Acara ini mendapat dana pihak asing untuk mengganggu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

“Diaspora itu berasal dari berbagai negara termasuk AS. Diskusi diaspora yang dihadiri Din Syamsuddin ditunggangi kepentingan asing. Penyelenggara acara dapat duit besar dari asing. Menyelenggarakan acara di hotel berbintang itu butuh biaya gede,” kata Loyalis Jokowi Lamongan Rinto Junaidi yang dikutip dari www.suaranasional.com, Senin (30/9/2024).

Menurut Rinto, rakyat sudah tahu pihak Amerika Serikat sangat tidak kepada Jokowi karena berhasil menekan Freeport untuk program hilirisasi. “Pihak Amerika Serikat memenafaatkan para pengkhianat bangsa untuk menggoyang Jokowi,” tegasnya.

Rinto meminta PPATK untuk memantau rekening yang terlibat dalam diskusi diaspora. “Ada dugaan rekening mereka mendapat kucuran dana dari Amerika Serikat ataupun asing,” papar Rinto.

Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air membubarkan diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, Sabtu (28/9/2024).

Forum Tanah Air ini dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun. Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri Said Didu, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis.

Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. “Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel,” ujar Djati dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda. JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. Hal yang sama dilakukan LW dan MDM. Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.

Foto: Rinto Junaidi dan Presiden Jokowi (IST)

Sentimen: negatif (99.9%)