Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, penganiayaan
Tokoh Terkait
Diskusi di Kemang Dibubarkan Karena Tak Berizin dan Dianggap Memecah Belah
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air membubarkan diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024), atas alasan tidak ada izin.
"Alasannya tidak ada izin dan (acara diskusi dianggap) memecah belah persatuan dan kesatuan," ungkap Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen (Pol) Djati Wiyoto dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (29/9/2024).
Awalnya, kelompok kontra acara diskusi hanya menggelar unjuk rasa di depan hotel. Mereka hanya menyampaikan pernyataan tentang ketidaksetujuannya atas topik diskusi.
Tetapi tensi massa meningkat. Mereka sempat berusaha masuk hotel sehingga aparat berupaya keras menghalau.
Baca juga: Ini Peran Lima Terduga Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grandkemang
"Terjadi desak-desakan, saling dorong. Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu," lanjut Djati.
Di sela-sela itu, rupanya ada segelintir orang yang merangsek masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang atau pintu khusus karyawan.
Sekuriti hotel sempat mencegahnya. Tetapi mereka tetap memaksa masuk dan melakukan penganiayaan terhadap sekuriti.
"Karena petugas (sekuriti) tidak seimbang, massa masuk ke dalam, melakukan perusakan pencabutan baliho dan membubarkan diskusi," ungkap Djati yang diketahui berpengalaman pada jabatan di bidang intelijen itu.
Baca juga: Fakta Pembubaran Diskusi yang Dihadiri Refly Harun di Kemang
Polisi telah mengamankan lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Kelima orang itu masing-masing berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Djati.
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Adapun, terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM.
Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi.
Baca juga: Dirjen HAM Sesalkan Peristiwa Pembubaran Diskusi Para Aktivis di Kemang
Djati menegaskan, kelimanya masih berada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, di Kemang, tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang, Sabtu (27/9/2024) pagi.
Sentimen: negatif (100%)