Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mampang Prapatan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Tokoh dalam Diskusi Dibubarkan di Kemang Akan Diperiksa? Ini Kata Polisi
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Polisi masih mendalami kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar di hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Lantas, apakah para tokoh yang hadir dalam diskusi tersebut bakal turut diperiksa?
"Nanti kami pastikan ke tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Sebagai informasi, acara diskusi itu dihadiri oleh sejumlah tokoh. Termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.
Ade Safri menegaskan saksi yang mengetahui dan melihat dugaan tindak pidana nantinya akan diminta keterangan. Namun demikian, pemeriksaan tersebut tergantung kebutuhan penyidik.
"Jadi, saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, orang yang melihat, orang yang mendengar, atau orang yang mengalami langsung adanya sebuah peristiwa pidana, itu nanti akan dilakukan pendalaman, akan dimintai keterangan. Jadi, penyidiklah yang nanti akan mempertimbangkan siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan," jelasnya.
2 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Wira.
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," ujarnya.
(wnv/jbr)
Sentimen: negatif (100%)