Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: iKON
Kab/Kota: Bogor
Kasus: kecelakaan
Partai Terkait
Pemkot Bogor Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Simak Ketentuannya
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM - Pemkot Bogor telah mengumumkan program yang sangat dinanti, yaitu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jabar 2024.
Dilansir dari akun Instagram @pemkotbogor, program ini menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, dengan periode pembayaran yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Lalu, apa keuntungan dari Program Pemutihan PKB 2024? Dalam program ini, terdapat lima kategori keuntungan yang bisa dinikmati oleh wajib pajak:
Baca Juga: Struk Bukti Pencairan Bansos Rp500 Ribu Beredar di Medsos, Begini Penjelasan dari Pendamping Sosial
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Wajib pajak akan mendapatkan potongan yang signifikan dari pajak yang harus dibayarkan. Bebas Denda PKB: Tidak ada denda yang dikenakan bagi yang membayar pajak selama periode ini, sehingga sangat menguntungkan bagi yang terlambat. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II): Program ini juga menghapuskan biaya balik nama kendaraan second, mempermudah proses perpindahan kepemilikan. Bebas Tunggakan Pokok: Wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan pokok untuk tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya. Bebas Denda SWDKLLJ: Wajib pajak akan dibebaskan dari denda untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sudah lewat.Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban denda.
Selanjutnya, berikut cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek kewajiban pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan beberapa cara, yaitu:
1. Melalui Website Bapenda
Anda dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui laman resmi Bapenda dengan langkah-langkah berikut:
Kunjungi [bapenda.jabarprov.go.id](https://bapenda.jabarprov.go.id/). Pilih menu layanan samsat, lalu klik 'Info Pajak Kendaraan'. Masukkan data yang diperlukan, seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (plat nomor), warna TNKB, dan kode captcha. Setelah itu, informasi pajak dan denda akan muncul.Baca Juga: Latihan Soal TIU SKD CPNS 2024 tentang Analogi Kalimat, Lengkap Jawaban!
2. Menggunakan Aplikasi SAMBARA
Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) adalah solusi praktis untuk cek pajak kendaraan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi SAMBARA dari Playstore. Buka aplikasi dan pilih menu info PKB. Masukkan plat nomor kendaraan Anda untuk melihat informasi pajak yang harus dibayar. Untuk melakukan pembayaran, pilih ikon tiga garis di pojok kanan atas dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.Dengan program pemutihan pajak ini, saatnya bagi masyarakat Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan. Jangan lewatkan periode pembayaran yang terbatas ini!***
Sentimen: positif (99.8%)