Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Dirjen HAM Sesalkan Peristiwa Pembubaran Diskusi Para Aktivis di Kemang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menyayangkan peristiwa pembubaran diskusi para aktivis yang terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Dhahana mengatakan, diskusi atau kebebasan berpendapat adalah hal penting yang harus tetap dijaga dalam negara demokrasi, termasuk di Indonesia.
"Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum," ujar Dhahana dalam keterangan pers, Minggu (29/9/2024).
Baca juga: Polisi Benarkan Diskusi FTA di Kemang Dibubarkan: Masuk Lewat Pintu Belakang
Dia juga menyinggung peristiwa pembubaran itu bertentangan dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam konstitusi Pasal 28 dijelaskan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Dia juga menyebut, pembubaran paksa diskusi itu bertentangan dengan Undang-Undang HAM 39/1999.
Adapun kronologi pembubaran paksa diskusi yang digelar di Kemang itu terjadi pada Sabtu (28/9/2024) pagi.
Saat itu sejumlah tokoh seperti pakar hukum tata negara Refly Harun, pengamat politik Said Didu, dan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menggelar diskusi evaluasi pemerintahan Joko Widodo.
"Jam 09.00 WIB saya datang, sudah ada orang yang berorasi. Nah ketika acara mau dimulai, tiba-tiba masuk sekelompok orang itu ke venue membubarkan acara dengan melakukan perusakan," ujar Refly saat dihubungi, Sabtu (28/9/2024).
Baca juga: Dua Sekuriti Terluka Imbas Pembubaran Forum Diskusi di Kemang
Refly menuturkan, acara tersebut belum dimulai. Namun, massa kelompok itu sudah berorasi menuntut pemberhentian acara.
"Acara belum dimulai, ada semacam tuntutan dari mereka agar acara tidak dilakukan. Pihak hotel menyampaikan itu ke kita," ucap dia.
Refly pun tidak mengetahui alasan detail mengapa kelompok orang itu membubarkan forum diskusi tersebut.
Alhasil, karena adanya massa kelompok yang tiba-tiba membubarkan acara, forum diskusi diberhentikan meski acara seharusnya berjalan hingga pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Pembubaran Forum Diskusi di Kemang, 2 Orang Jadi Tersangka, 3 Masih Diperiksa
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan dua tersangka dalam pembubaran diskusi tersebut.
Informasi terakhir, Polda Metro Jaya belum membuka identitas serta motif pelaku melakukan pembubaran diskusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (100%)